-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Binmas Bandasari Cangkuang Polresta Bandung, Bagikan Masker Pasca Tindakan Fisik Bagi Pelanggar

60menit.com
Senin, 24 Mei 2021

60menit.com Binmas Desa Bandasari bagikan Masker, serta berikan Tindakan Fisik bagi warga Pelanggar Prokes.

60MENIT.cim, Cangkuang | Melihat kesadaran warga masyarakat untuk selalu mematuhi Protokoler Kesehatan Covid-19 dalam setiap kegiatan diluar rumah sampai sekarang ini dirasakan masih sangat kurang, terbukti dengan masih adanya warga yang terus diperingatkan untuk menggunakan Masker bahkan sampai diberikan tindakan Fisik, Senin (24/05/2021).


Dengan Fenomena warga seperti itu justru mendorong Bhabinkamtibmas Desa Bandasari Aiptu Sugeng Trimo Haryono untuk  terus berkeliling membagi-bagikan Masker, bahkan Aiptu Sugeng tidak segan-segan untuk memberikan tindakan Fisik berupa Push Up kepada warganya yang masih bandel tidak menggunakan masker.


Sasaran pembagian Masker tersebut kali ini dilaksanakan di Komplek Parken Blok D-F Desa Bandasari dimana diwilayah tersebut berdiri Pasar Kaget atau Pasar Mingguan, disana Aiptu Sugeng memberikan Himbauan 5M,  membagikan Masker serta memberikan Tindakan Fisik bagi warga yang masih bandel tidak menggunakan Masker.


Tokoh Masyarakat yang juga Ketua RW di Blok F yaitu Bapak Purwo mengapresiasi kegiatan Bhabinkamtibmas tersebut, sebab kalau tidak adanya Pengawasan Protokoler Kesehatan seperti yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas tersebut, beliau beserta warganya merasa risih dan khawatirkan dengan adanya kegiatan Pasar Kaget atau Pasar Mingguan ini dapat menimbulkan Klaster baru penyebaran Covid-19 didaerahnya.


Saat dikonfirmasi atas kegiatan yang dilakukan anggotanya, Kapolreta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, S.I.K.,M.M., melalui Kapolsek Cangkuang Iptu Aa Suminta memberikan tanggapan dan Apresiasi kepada anggotanya tersebut, bahwa jangankan tindakan fisik, bahkan sesuai dengan aturan bagi warga yang masih melanggar Prokes juga bisa dikenakan Denda. jelasnya.


(hmz)