-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Jelang Buka Puasa Personil Polsek Soreang Polresta Bandung Tingkatkan Patroli

60menit.com
Selasa, 04 Mei 2021

60Menit.com Jelang Buka Puasa Personil Polsek Soreang Polresta Bandung Tingkatkan Patroli.


60MENIT.com, Soreang | Salah satu budaya yang ada di masyarakat kita pada saat bulan Ramadhan adalah melaksanakan ngabuburit atau kegiatan masyarakat menjelang buka puasa setiap sore hari yang diisi dengan acara seperti wisata kuliner di pasar kaget alias pasar Ramadan, berbagai aktivitas sosial, hingga sekedar acara kumpul-kumpul bersama sahabat, guna untuk mengantisipasi hal tersebut personel dari Polsek Soreang Polrestata Bandung menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan ( KRYD ) sore hari menjelang buka.


Kegiatan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) tersebut dilaksanakan oleh gabungan Polsek Soreang, Koramil, dan Satpol PP Kec. Soreang di pimpin Kapolsek yang sore ini melakukan patroli dan juga pengaturan lalu lintas di tempat yang ramai dan berpotensi menimbulkan kemacetan maupun kerumunan saat berbelanja menu berbuka puasa. Selasa (03/05).


Kapolsek oreang Kompol Maman Supraman saat ditemui menyampaikan bahwa kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) tersebut bertujuan untuk mencegah adanya tindak pidana sore hari pada saat akan dilaksanakan buka puasa di wilayah Kecamatan Soreang sekaligus untuk memastikan masyarakat yang melaksanakan ngabuburit tidak melanggar protokol kesehatan sesuai dengan himbauaan Pemerintah demi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 yang hingga kini masih sangat tinggi penyebarannya.


“Kita selalu sosialisasikan kepada warga terkait pentingnya 5M yaitu memakai masker yang baik dan benar, mencuci tangan dengan mengunakan sabun antiseptik di air yang mengalir, menghindari kerumunan, menjaga jarak aman dan mengurangi mobilisasi diluar rumah,” Ucapnya.


Masih menurut Kapolsek Soreang, untuk saat ini kita juga terus mensosialisasikan kepada warga terkait kebijakan pemerintah yang meniadakan mudik Idhul Fitri 1442 H atau lebaran 2021 pada tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021 mendatang demi untuk mencegah penyebaran Virus Corona, dimana peraturan dan larangan mudik tersebut dimuat dalam surat edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah dan UU No 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan.


“Imbauan dari pemerintah tersebut kami sosialisasi secara masif dan dalam berbagai kesempatan agar masyarakat tidak bingung sekaligus dapat memahami apa apa yang telah menjadi kebijakan pemerintah,” Pungkas Kapolsek Soreang.


(hmz)