-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Akibat Tebang Pohon Sembarangan, Pelaku Terkena Sanksi Tegas Dansektor 1 Satgas Citarum Harum

60menit.com
Sabtu, 05 Juni 2021

Akibat Tebang Pohon Sembarangan, Pelaku Terkena Sanksi Tegas Dansektor 1 Satgas Citarum Harum


60menit.com


60MENIT.COM,Kab.Bandung - Dansektor 1 Satgas Citarum Harum Kolonel Kav Purwadi memberikan sanksi kepada pelaku penebang pohon di Kampung Cirawa Desa Cibereum Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung, Jum'at (4/6/2021).


60menit.com - Pelaku penebang pohon tanda tangani perjanjian kesanggupan menjalani sanksi yang diberikan Dansektor 1


Awalnya, hal tersebut diketahui dari penemuan sebatang pohon dipinggir jalan yang terlihat baru ditebang oleh warga. Selanjutnya Serka Dadan salah satu anggota Satgas Citarum Harum mencari informasi tentang siapa pelaku penebangan tersebut kepada warga sekitar, sehingga diperoleh informasi oknum pelaku penebang pohon.


Lalu, Serka Dadan bersama Aparatur Desa Deden (Kaur Umum Desa Cibereum), membawa pelaku penebang pohon yang berinisial K yang masih warga Kampung Cirawa Desa Cibereum, dibawa ke Posko Sektor 1 untuk diambil keterangan.



Pada kesempatan tersebut Dansektor 1 Kolonel Kav Purwadi menjelaskan, " hari ini Sektor 1 memeriksa oknum pelaku penebang pohon sekaligus memberi sanksi kepada oknum tersebut. Sebelum diberikan sanksi, terlebih dahulu diberi nasehat dan pemahaman", ucap Dansektor


Selain air, lanjut Dansektor,  pohon merupakan sumber kehidupan, karena dengan adanya pohon dapat mencegah terjadinya bencana. Sedangkan manfaat pohon dapat meyerap air. Apabila kita menebang pohon, berarti sudah merusak lingkungan juga merusak kehidupan.


" Kita selama ini Satgas Citarum sudah susah payah menanam pohon, merawat dan menjaganya, kok ada yang enak enakan menebang pohon. Untuk itu, bagi pelaku penebang pohon mendapat sanksi mengganti pohon yang ditebang masing-masing 10 batang pohon dan harus menanam serta merawat pohon tersebut. Selain itu, oknum pelaku penebang pohon juga mendapat sanksi tambahan dengan ikut kerja bakti bersama Subsektor Desa Cibereum selama 7 hari", jelasnya


Oknum pelaku penebang pohon juga membuat surat pernyataan yang disaksikan serta ditandatangani oleh pelaku, saksi, Aparat Desa. Selain itu disaksikan langsung oleh Dansektor 1 Kolonel Kav Purwadi bersama Danramil 2406/Kertasari Kapten Chb Subardi.


" Sanksi yang diberikan sebagai pembelajaran kepada pelaku dan kepada masyarakat lainnya. Pohon yang sudah ditanam agar dipelihara dan dijaga. Dengan menjaga alam, alam akan menjaga kita, " tegas Dansektor 1 Kolonel Kav Purwadi. (T.Pro/Pendam III/Siliwangi).