-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Binmas Ciluncat Polsek Cangkuang Polresta Bandung Berikan Peringatan Keras Kepada Warga

60menit.com
Selasa, 01 Juni 2021

60menit.com Binmas Desa Ciluncat Berikan Peringatan Keras kepada warga yang Tidak Patuh melaksanakan Isolasi Mandiri. Selasa (1/06/2021).


60MENIT.com, Cangkuang | Kepatuhan warga dalam melaksanakan imbauan protokoler kaitannya dengan Penanganan Wabah Covid-19 memang dirasa sangat kurang, terbukti dengan masih banyaknya warga yang tidak menggunakan Masker pada saat keluar rumah, termasuk warga yang tidak patuh melaksanakan Isolasi Mandiri, Selasa (1/06/2021).


Bhabinkamtibmas Desa Ciluncat Bripka Dian Rosdiana bersama Ketua RW 12 Komplek Gadingtutuka 2 Bapak Opik, Senin, 31 Mei 2021 sekitar pukul 16.00 Wib mendatangi warga Komplek Gadingtutuka 2 Blok N RT 06/12 Desa Ciluncat atas nama YH.


Yang bersangkutan sudah dinyatakan Positif Covid-19  berdasarkan hasil Chek Lab Prahita pada tanggal 22 Mei 2021, namun yang ia tidak memberitahukan kepada pengurus RT/RW setempat.


Selanjutnya warga mengetahui kalau yang bersangkutan itu Positif pada saat setelah orang tuanya Yang Bersangkutan meninggal dunia pada tanggal 29 Mei 2021 baru Sdri. YH memberitahukannya, sehingga Ketua RT 06 dan Ketua RW 12 merasa kesal dan panik, dikarenakan warga banyak yang melayat dan pengurusan Jenazah dilaksanakan oleh warga sekitar.


Atas kejadian tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan peringatan keras kepada Yang bersangkutan serta menyuruh yang yang bersangkutan tersebut untuk tidak keluar rumah dan juga menerima tamu, sebagaimana yang dikeluhkan warga selama ini kalau Yang bersangkutan selalu ada tamu setiap harinya.


Pada saat dikonfirmasi Kapolsek Cangkuang Polresta Bandung Iptu Aa Suminta, membenarkan tindakan yang dilakukan Bhabinkamtibmasnya dilapangan, 


"karena Bhabinkamtibmas bersama Posko PPKM Mikro Desa, RT dan RW berkewajiban untuk mengawasi warganya yang sedang Isolasi Mandiri, bahkan secara tegas Kapolsek menjelaskan," katanya. 


Kalau ada warga yang sudah dinyatakan Positif namun yang bersangkutan tidak patuh sehingga dikhawatirkan akan menyebarkan ya kepada warga yang lainnya bisa dikenakan UU Karantina Kesehatan," Tegas Kapolsek.


(hmz)