-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Pelaku Penebang Pohon Jalani Sanksi Yang Telah di Sepakati Dengan Dansektor 1 Beberapa Waktu Lalu

60menit.com
Senin, 07 Juni 2021

Pelaku Penebang Pohon Jalani Sanksi Yang Telah di Sepakati Dengan Dansektor 1 Beberapa Waktu Lalu


60menit.com - Pelaku penebang pohon saat tanam pohon dengan di dampingi Dasubsektor Cibeureum, Kertasari.


60MENIT.COM, Kab.Bandung - Komandan Sektor (Dansektor) 1 Satgas Citarum Harum Kolonel Kav Purwadi memberikan sanksi sosial kepada 3 orang warga yang beberapa waktu lalu menebang  pohon sembarangan dengan melakukan penanaman pohon dipinggir jalan Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari sanksi yang telah diberikannya



Dansektor 1 Kolonel Kav Purwadi mengatakan, " hari ini, Minggu tangal 6 Juni 2021, saya perintahkan Dansubsektor Cibeureum Serka Dadan untuk melakukan pengawasan dan pengecekan penanaman pohon dipinggir jalan Kampung Cirawab RT. 02 RW. 03 Desa Cibeureum Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung. Penanaman pohon sebagai sanksi sosial yang diberikan kepada warga masyarakat pelaku penebang pohon yang dilakukan oleh sdr. Kurnia bersama 2 orang rekannya",ucap Dansektor


Beberapa waktu lalu, Dansektor 1 Kolonel Kav Purwadi telah memberikan sanksi kepada para pelaku penebang pohon. Sanksi tersebut diantaranya mengganti 1 pohon yang telah ditenang dengan menanam 10 batang pohon sekaligus merawat dan menjaganya agar pohon tersebut dapat tumbuh subur. Bukan itu saja, para pelaku juga mendapat sanksi tambahan dengan ikut karya bakti bersama personil Satgas Citarum selama 10 hari.


Dalam pelaksanaan penanaman pohon, Dansubsektor Desa Cibeureum juga memberikan arahan kepada pelaku penebang pohon agar jangan diulangi lagi, pohon yang ditanam agar dirawat supaya dapat tumbuh subur dan besar seperti pohon yang telah ditebang. (T.Pro/Pendam III/Siliwangi).