-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Polsek Cileunyi Polresta Bandung Gelar Apel Pagi Ops Yustisi Chek Poin PPKM Mikro

60menit.com
Sabtu, 19 Juni 2021

60menit.com Polsek Cileunyi Gelar Apel pagi dalam rangka Ops. Yustisi Chek Poin PPKM Mikro.


60MENIT.com, Cileunyi | Pemerintah kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, yang berlaku 15-28 Juni 2021.


"PPKM Mikro akan diperpanjang untuk tanggal 15 s.d. 28 Juni 2021 (Tahap X), dan di dalam pengaturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, harus mempertimbangkan perkembangan Zonasi Risiko Wilayah di masing-masing daerah," Kata Wakasat Lantas Polresta Bandung AKP Dimas saat memimpin Apel pagi. Sabtu (19/05/2021)


Saat ini dalam pergelaran Ops. Yustisi PPKM Mikro Pihaknya melibatkan Personil dari beberapa Satuan Instansi terkait lainnya seperti dari Polri 20 Personil, TNI Koramil 2413 Cileunyi 2 Personil, Dinas Perhubungan 8 Personil, Dan dari Dinas Kesehatan 3 Personil.


Pada kesempatan Giat Ops Yustisi gabungan dalam rangka kegiatan pelaksanaan PPKM Mikro tersebut mengatakan, pelaksanaan kegiatan Check Poin yang dilakukan diperbatasan antara lain penindakan  Sbb, Pengecekan dan penindakan terhadap  pengendara Motor dan Mobil yang melintas Wilayah Kabupaten Bandung seperti mulai dari Exit G-Tol Cileunyi yang akan menuju arah Kota Bandung maupun sebaliknya  harus menggunakan Masker dan melengkapi Surat Keterangan hasil Test Swab bila tidak ada pihak kepolisian telah menyediakan Swab Gratis bagi pengendara yang tidak bisa menunjukan hasil keterangan Swab.


"Bagi para pengendara yang tidak dapat menunjukan Hasil keterangan Sehat kita lakukan pemeriksaan dengan Swab Test Antigen." Kata AKP Dimas


Dalam pemeriksaan Ops. Yustisi PPKM berskala Mikro kali ini pihaknya menyasar para pengendara berplat luar kabupaten atau Kota Bandung untuk mencegah adanya penyebaran Cluster baru Covid-19


Pihaknya juga melakukan sejumlah pemeriksaan dari Mulai Identitas Pribadi seperti KTP kemudian Maksud dan Tujuan mereka bepergian serta wajib menunjukkan Surat Keterangan Sehat dengan memperlihatkan Hasil Rapid Test atau Swab.


Tentang S.O.P pembatasan penumpang kendaraan dengan ketentuan sbb , Bus besar berpenumpang 50% dari kapasitas kursi dalam Bus, Mini Bus Max 4 orang, 1 depan 2 tengah 1 belakang, Sedan Max 3 orang, 1 depan 2 belakang dan Sepeda motor berboncengan  wajib memakai masker.


Bagi pelanggar yang telah didata dan diberikan sangsi oleh petugas gabungan diberikan edukasi, pemahaman akan pentingnya hidup sehat dengan menerapkan 5 M dan pelanggar yang tidak memakai masker, diberikan masker oleh petugas untuk mengingatkan dalam beraktifitas di luar rumah tetap memakai masker.


Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, S.I.K melalui Kapolsek Cileunyi Kompol Wahyo, SH mengatakan, "bahwa kegiatan pelaksanaan Chek Poin dalam rangka Ops. Yustisi PPKM skala Mikro ini memilik maksud dan tujuan yaitu untuk menekan dan mengurangi mobilitas masyarakat dalam artian untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Bandung sehingga tidak menimbulkan lonjakan kasus Positif Covid-19." Ungkapnya


"Diharapkan warga masyarakat tetap selalu mematuhi Protokol Kesehatan, jangan abai karena pandemi masih ada dan tetap Ikuti anjuran dari pemerintah dalam menanggulangi Penyebaran Covid-19." Pungkasnya.

(hmz)