Warga Berharap Pihak Terkait Tindak Tegas Oknum Pegawai Desa Purwadadi, Jika Indikasi Penyelewengan dan Penyalahgunaan Wewenang Terjadi di Desanya
60menit.com |
60MENIT.COM, Kab.Ciamis - Pemerintah Desa Purwadadi tidak lagi percaya pada masyarakatnya sendiri, terbukti dengan tidak diberdayakannya kelompok Tani yang ada desa tersebut. Hal ini terkait pelaksanaan program pemberdayaan tanam jahe dengan nilai anggaran sebesar Rp.87.145.000 yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2021
Pelaksana kegiatan malah diambil alih oleh pihak desa dengan alasan takut gagal dan alasan lainnya. Hal ini dikeluhkan salah seorang warga (TS) yang menyampaikan kepada Tim Jum'at 30 Juli 2021." apapun yang terjadi itu adalah hak warga atau kelompok, pihak desa hanya membimbing dan memantau, bukannya memonopoli kegiatan warga", ujar TS
Adapun jenis kegiatan pemberdayaan Desa Purwadadi yang sedang dilakukan tersebut adalah
Kegiatan : PKT Penanaman Jahe
Lokasi : Dusun Tangkeban
Volume : 1 Paket
Anggaran : Rp. 87.145.000,-
Sumber Dana : APBN Dana Desa
Pelaksana : PPK Desa Purwadadi
Kegiatan ini seharusnya dilaksanakan oleh Kelompok Tani RW. 04 dalam pengelolaan penanaman jahe merah di tanah aset desa yang berlokasi Dusun Tangkeban tersebut. Untuk luas tanahnya, sekitar 60 bata. Akan tetapi anggaran tersebut dijadikan upah kerja, atau Harian Ongkos Kerja (HOK), sementara warga yang bekerja diberikan upah Rp. 75 ribu/hari.
Dengan adanya informasi ini warga atau masyarakat khususnya warga Desa Purwadadi sangat berharap, pihak terkait, baik itu Dinas ataupun Alat Penegak Hukum untuk segera mengusut dan mendalaminya. Dikhawatirkan program tanam jahe tersebut terjadi unsur penyelewengan anggaran dan menyalahi juklak atau juknis yang sudah ditentukan. (Seprudin dan Tim)