-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Gelar Operasi Yustisi, Pelanggar Bakal Disidang di Tempat

Senin, 09 Agustus 2021

60MENIT.COM, Lombok Utara - Tim Satgas percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Lombok Utara (Lotara), kembali menggelar operasi yustisi dalam rangka penertiban penggunaan masker, Senin (9/8). 

Turut terlibat dalam giat operasi ini, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, kemudian unsur TNI-Polri, serta sejumlah stakeholder di Lotara, diantaranya Sat Pol PP, Damkar, Dishub, BPBD, Dikes dan Sat Linmas.

Operasi Yustisi ini tidak hanya menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum dan keramaian. Pengguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes), turut menjadi target kegiatan tersebut.

"Bagi warga serta pengguna jalan yang tidak patuh, akan langsung disidang oleh majelis hakim di tempat," tegas Kepala Polres Lotara, diwakili KBO Binmas Polresta Lotara, Ipda Zainuddin.

Alhasil, dalam pelaksanaan giat operasi, tim satgas berhasil mengamankan 11 pelanggar. Dengan rincian, sembilan pelanggar dikenakan denda masing-masing sebesar Rp. 20 ribu. Sedangkan dua lainnya, dihadiahi sanksi sosial, menyapu jalan.

Dengan adanya penerapan sanksi, Zainuddin berharap, masyarakat lebih patuh terhadap prokes. Sehingga, tujuan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Virus Covid 19 di Lotara dapat terlaksana secara maksimal.

"Semua rangkaian kegiatan berjalan tertib, lancar, aman dan kondusif," tutupnya.
(Taupik)