-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Kuasai Narkoba 2 Orang Oknum Guru Di Ringkus Opsnal Narkoba Polres Dompu

Sabtu, 21 Agustus 2021

60MENIT.COM, DOMPU NTB - Pada hari Jum’at tanggal 20 Agustus 2021 Pukul 12.15 Wita Sat Resnarkoba Polres Dompu berahasil melakukan penangkapan terhadap yang di duga memiliki, Menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan 1 Tanaman jenis Shabu.

Sat Resnarkoba Polres Dompu berhasil mebekuk pelaku bertempat di rumah Sdr. NA Yang bertempat di Dusun Sigi, Desa Soriutu, Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu. Terduga pelaku berinisial  ES Dan AI, ES (35) Dompu, Perempuan, Islam, Mbojo, Guru Alamat Dusun Sigi, Desa Soriutu, Kec. Woja kab. Dompu Dan AI (35), Islam, Dompu, Mbojo, guru Alamat Dusun Sigi, Desa Soriutu, Kec. Woja kab. Dompu.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Ramli, SH saat di konfirmasi mengatakan bahwa benar pelaku tindak pidana Narkotika keduanya Seorang Oknum Guru salah satu sekolah di Kabupaten Dompu. 

"Kedua terduga Pelaku Oknum Guru tersebut ditangkap lantaran mempunyai 1 (satu) lembar plastik klip transparan yang di dalamnya berisi 1 (satu) gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis Shabu-Shabu  dan total keseluruhan barang bukti Shabu-shabu berat bruto : 2.75 gram berat netto : 2. 69 gram", ujar Kasat Narkoba Iptu Ramli Saat di Konfirmasi oleh Kasi Humas Polres Dompu.

Kronologis kejadian berawal berdasarkan laporan informasi dari masyarakat yang resah terhadap peredaran narkotika di Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu. Dari laporan tersebut bahwa ada salah satu rumah yang merupakan tempat transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu.

Menindak lanjuti informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Dompu mengumpulkan Anggota Opsnal Narkoba yang di pimpin oleh KASAT NARKOBA IPTU RAMLI, S.H dan KBO SatresNarkoba IPDA AGUSTAMIN S.H,  merakit sebuah mobil pick up supaya tidak di curigai oleh Salah satu rumah yang di targetkan tersebut.

"Setelah di lakukan pantauan beberapa hari tepatnya,  Pada hari jum'at tanggal 20 Agustus 2021 Pkl 12.15 wita dan informasi sudah A1, tiem opsnal menuju  di rumah yang di curigai tersebut Dan melihat gerak-gerak yang mencurigakan  di dalam rumah Sdr. NA", lanjutnya.

Tidak menunggu lama dari hasil pengintaian dan sudah A1 atau pasti tim Opsnal lansung melakukan upaya penangkapan terhadap kedua terduga tersebut, setelah di lakukan penangkapan  selanjutnya team opsnal memanggil saksi umum untuk penyaksikan jalannya proses penggeledahan tersebut,  pada saat proses penggeledan sdr. NA (pemilik rumah) berusaha kabur dan memanggil masyarakat untuk menghalangi jalannya proses penggeledahan.

"Dari hasil penggeledahan di dapat  1 (satu) lembar plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi 1 (satu) gulung plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu. 3 (tiga) buah  HP", ungkapnya.

Selanjutnya Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut anggota satresnarkoba membawa barang bukti dan terduga di mako polres dompu.
(Taupik)