-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Anak dan Ibu Tiri Kompak Edarkan Sabu

Rabu, 08 September 2021

60MENIT.COM, Mataram - Sat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap seorang pemuda asal Lingkungan Butun Indah, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, berinisial GA, atas kepemilikan 2 gram Narkotika jenis Sabu, pada Senin (6/9) sekitar 16.40 Wita.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., yang memimpin langsung penangkapan tersebut mengungkapkan, GA ditangkap saat asik mengkonsumsi Sabu di rumah  seseorang berinisial M di Karang Bagu, Cakranegara.

"Setelah ditelusuri, ternyata M tidak lain adalah ibu tiri GA dan ia mendapatkan barang haram itu dari ibu tirinya untuk dijual kembali," jelas Made Yogi.

Dari hasil penggeledahan, Polisi menyita Sabu dengan berat Netto keseluruhan sebanyak 2 gram, sejumlah uang tunai dan beberapa alat komunikasi.

Atas perbuatannya, GA akan disangkakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 tahun penjara.

"Sementara ibu tiri GA alias M masih dalam pengejaran Sat Resnarkoba Polresta Mataram," tandasnya.
(Taupik)