-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Belum Beri Keterangan Produsen Plasma, Pengacara Layangkan Surat Ke PTPN V

Selasa, 21 September 2021


60menit.com

Belum Beri Keterangan Produsen Plasma, Pengacara Layangkan Surat Ke PTPN V Selasa.21 September 2021

60MENIT.com-JAKARTA- Tim pengacara Ketua Koperasi Iyo Basamo Yuslianti  layangkan surat klarifikasi ke pihak PT Perkebunan Nudaantara (PTPN) V Provinsi Riau. Pasalnya, PTPN V belum memberikan keterangan hasil kebun KKPA/Plasma produsen petani.


Seperti diketahui, Koperasi Iyo Basamo beralamat di Desa Terantang, Kecamatan Tambang,  Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. 


Pengacara Yuslianti, Iskandar  Halim SH. MH mengatakan, hasil produsen petani Koperasi Iyo Basamo ditransfer ke rekening siapa. Untuk itu, pihak PTPN V segera memblokir rekening tersebut.


"Kita meminta Pihak PTPN V berdialog sama kuasa hukum dan kami memberikan waktu tujuh hari," pinta Iskandar, Selasa (21/9/2021). 


Iskandar menuturkan,  hasil keputusan Rapat Anggota Luar Biasa Koperasi Iyo Basamo, Senin 6 September 2021 memutuskan pengurus baru Koperasi Iyo Basamo Periode 2021-2026, Ketua Yuslianti, Sekretaris Ardianto, Wakil Ketua Yusmar dan Wakil Sekretaris Rahyudin. Pengawas Asmara Dewi (Ketua), Nadar (Anggota) dan Masriyal (Anggota).


"Pengurus baru menolak pengurus yang lama. Oleh karena itu, pihak PTPN V segera memberikan keterangan hasil produsen petani Koperasi Iyo Basamo," terang Iskandar. 


Iskandar menyebutkan, berdasarkan akta notaris yang dikeluarkan oleh Naotaris Fransderico Assanto, S.H, Mkn No.02 tanggal 7 September 2021 yang menyatakan keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar koperasi Iyo Basamo dan pengesahan Kementrian Hukum dan Ham nomor AHU 000285.AH 01.27 Tahun 2021.


Berdasarkan surat Pemberitahuan Koperasi Produsen Petani IYO BASAMO kepada Manager PT. Perkebunan Nusantara V (Persero) Sungai Pagar dengan nomor surat 001/KPP-IB/TRT/ IX/2021 tentang pengukuhan dan pengesahan kepengurusan yang baru oleh Kementerian Hukum dan HAM.


Berdasarkan surat pemberitahuan Dinas Perdagangan,Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Pemerintah Kabupaten Kampar kepada PT. Perkebunan Nusantara V (Persero) dengan Nomor Surat 412.32/Disperdagkop-Kop.


"Berdasarkan Uraian-uraian tersebut maka Kami sebagai kuasa hukum dan untuk kepentingan Hukum klien Kami dengan ini disampaikan kepada Pimpinan PT. PTPN V agar melakukan 



Memberhentikan sementara kegiatan aliran dana kepada koperasi Produsen Petani IYO BASAMO," ucap Iskandar.


Iskandar mengungkapkan, sebelum ada pemberitahuan mengenai Rekening penampungan yang sah atau Rekening yang diberikan oleh Kepengurusan yang baru. Menolak segala permintaan yang mengatas namakan Koperasi Produsen Petani IYO BASAMO baik secara perseorangan maupun kelompok tanpa ijin atau surat dari Pengurus Koperasi yang sah.



"Kami meminta Keterangan Hasil selama Kepengurusan Lama Koperasi Produsen Petani IYO BASAMO sebelum klien kami menjadi Pengurus.Meminta keterangan transfer  hasil Kebun KKPA/PLASMA Koperasi Produsen Petani IYO BASAMO ke rekening atas Nama Siapa," tutup Iskandar.


(Asep Sunandar/Anhar Rosa)