-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Bhabinkamtibmas Polsek Pameungpeuk Aiptu Kusnadi Bersama Nakes Pantau Kesehatan Pasien Covid 19

Selasa, 07 September 2021

60MENIT.COM, Kab.Baandung - Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bertujuan untuk menekan penularan virus covid-19. Pemberlakuannya hingga tingkat Rukun Tetangga (RT).

Bhabinkamtibmas Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung Aiptu Kusnadi memantau sejumlah warga yang sedang melakukan isolasi mandiri dirumah, seperti di Desa Arjasari.

"Personel kami dari Bhabinkamtibmas bersama petugas kesehatan, menjenguk dan terus memantau pasien corona yang sedang isolasi mandiri" Ujar Kapolsek Pameungpeuk AKP Ivan Taufiq SH, Selasa (7 September 2021).

Polisi bersama tenaga kesehatan memberikan bantuan bahan pokok hingga masker, agar tetap bisa menjalani isolasi mandiri di rumahnya.

"Kami mengimbau agar menaati aturan, sesuai protokol kesehatan untuk memutus penyebaran Covid-19," dia menerangkan.

Pemeriksaan dan pemantauan warga, terutama yang terpapar dan bersentuhan dengan pasien corona, dilakukan oleh bhabinkamtibmas bersama tenaga kesehatan dari puskesmas.

"Peran bhabin sendiri, setiap harinya mengecek dan mendata penambahan atau pengurangan kasus baru yang terkonfirmasi di wilayah tugas posko PPKM, memastikan protokol kesehatan dilaksanakan di lingkungan, mengajak warga berperan aktif untuk bersama-sama mencegah penyebaran covid," kata Kapolsek Pameungpeuk AKP Ivan Taufiq SH.

AKP Ivan Taufiq SH meminta masyarakat membatasi aktivitas diluar rumah dan berkerumun, yang bisa menjadi sarana penularan virus corona. AKP Ivan juga mengimbau agar warga terus menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga melakukan pola hidup sehat.
(Taupik)