-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Diminta Tunjukkan TKP, Pelaku Curanmor Asal Semoyang Di lumpuhkan Polisi

Rabu, 22 September 2021

60MENIT.COM, Praya - terduga pelaku pencurian sepeda motor  asal Semoyang Lombok Tengah yang sangat meresahkan masyarakat di Lombok Tengah berhasil diringkus Tim Puma Polres Lombok Tengah, Rabu (22/9/21).

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, S.H., SIK ,M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Redho Rizki Pratama, S.Trk. menjelaskan pelaku ditangkap sekitar pukul 04.30 Wita oleh Tim Puma Polres Lombok Tengah bersama anggota reskrim polsek Praya atas dugaan pencurian sepeda motor/curanmor berdasarkan LP / 24/ VIII / 2021 / NTB / Res Loteng / Sek Praya Tanggal 01 Agustus 2021, dengan korban atas nama Zulklipi, 23 Tahun alamat Lingkungan Wakul Kelurahan Renteng Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah.

Pelaku berinisial S alias Komong umur 36 tahun Alamat Dusun Batu Galang Desa Semoyan Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah ditangkap bersama barang bukti 1 unit Honda Scopy warna merah putih dengan nopol DR 5676 TS noka MH1JFW116GK559736 nosin JFW1E-1567344 atas nama Sonim alamat Wakul Kelurahan Renteng Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah.

Redho menjelaskan pada hari Minggu tanggal 1 Agustus 2021 sekitar Pukul 09.30 Wita, di warung nasi Lingkungan Wakan Kelurahan Leneng Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah korban sarapan pada warung milik Yuyun Sriani, korban sedang duduk makan pagi semetara Pemilik warung duduk dengan menghadap ketimur, tidak lama Yuyun Sriani melihat 2 orang terduga Pelaku  sedang mengamati sepeda motor milik korban, lalu pelaku yang dibonceng turun dan langsung menuju ke tempat sepeda motor milik korban diparkir. 
Setelah itu tidak lama pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban yang diparkir disamping warung kearah timur. 

Saat pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang dilihat oleh pemilik warung nasi dan spontan berteriak maling. 

sekitar 150 meter pelaku membawa motor milik korban dari TKP, sepeda motor tersebut mati/tidak bisa hidup lalu pelaku membuangnya dipinggir jalan dan berusaha kabur. 

Tidak lama pelaku berhasil diamankan warga dan Polisi, selanjutnya dibawa ke Polsek Praya bersama sepeda motor hasil curiannya sedangkan 1 orang teman pelaku berhasil kabur. 

Pelaku di tangkap di rumahnya di Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, dari hasil introgasi awal pelaku mengaku telah melakukan pencurian di beberapa TKP diwilayah Praya, dan saat pelaku menunjukan salah satu TKP, pelaku berusaha untuk melarikan diri, kemudian tim melakukan tindakan tegas dan terukur.  

Selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Lombok Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP, dengan hukuman maksimal 7 tahun," pungkasnya.
(Taupik)