-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


KETUM SMI AKHIRNYA LAKUKAN PERMOHONAN MAAF DAN UCAPAN TERIMA KASIH.

Jumat, 10 September 2021

 



60menit.com - Jakarta  - KETUM SMI AKHIRNYA LAKUKAN PERMOHONAN MAAF DAN UCAPAN TERIMA KASIH.                      Kamis.09 September 2021



60MENIT.com-JAKARTA - Ketua umum Sangga Mahayana Indonesia Suhu Gunabadra Mahasthavira akhirnya memberikan keterangan terhadap lembaga Organisasi yang di pimpinnya, karena belakangan ini terjadi simpang siur dan silang pendapat  terhadap Legalitas Hukum yang di miliki SMI,"Tuturnya kamis.09/9/21


Namun setelah dicabut nya terkait legalitas tuntutan tanda daftar Kelembagaan yang membuat kisruh, oleh Caliadi SH,MH. Dirjend Bimbingan Masyarakat Buddha, Kementrian Agama Republik Indonesia, 


Maka Organisasi Perkumpulan Masyarakat Buddha bisa bernafas lega untuk berkarya dan memberikan kontribusi positif kepada sesama umat.


Ucapan terimakasih juga permohonan maaf disampaikan oleh Ketum SMI Suhu Gunabadra Mahasthavira kepada Caliadi SH MH Selaku Dirjend Bimbingan Masyarakat Buddha yang di Jumpai di ruang kerjanya dan disaksikan dan didampingi Suhu Sung Chen, dalam hal ini tentu Caliadi telah meneliti berkas ke absahan serta Legalitas Perkumpulan SMI ini, berkaitan dengan Kekurangan dan hal hal lainnya dapat diatur dan dimusyawarahkan, demikian hal yang disampaikan Oleh Caliadi SH MH. 


Semoga hal ini menjadi informasi kepada seluruh Umat Buddha di Indonesia, agar kita tetap damai rukun serta dapat menjaga nilai nilai persatuan dan kesatuan, Suhu Gunabadra Mahasthavira Layak sebagai Ketua Umum Karena perjalanan dan Pengabdiannya di Sanga Mahayana Indonesia, Semoga Seluruh Jajaran Pengurus dan Anggota serta masyarakat khususnya Umat Buddha Selalu dalam kebajikan,


Maka Seluruh Umat Buddha wajib Tahu bahwa yang dicabut itu adalah yang Cacat Hukum, sedangkan yang resmi Legalitasnya Sangha Mahayana Indonesia (SMI) di bawah Pimpinan/ Ketua Umum Gunabadra Mahasthavira. 


(Asep dhalank/Teuku Imran)