-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Maling Tabung Gas, Dua Pemuda Diciduk Jajaran Polsek Gunungsari

Rabu, 29 September 2021

60MENIT.COM, Gunungsari - Tindak pidana pencucian Tabung gas yang terjadi di Wilayah Hukum Polsek Gunungsari beberapa waktu lalu tepatnya di jalan raya Desa Taman Sari Kecamatan Gunungsari pada 20/09/2021 yang dilakukan oleh tersangka YS dan DN yang saat itu satu diantara tersangka yaitu YS berhasil diamankan oleh teriakan korban, sementara DN kabur meninggalkan YS, dan DN dijadikan DPO pada hari itu juga.

"Melalui Tim Reskrim Polsek Gunungsari YS langsung diambil alih dari tangan warga ke penguasaan Polsek Gunungsari untuk ditindaklanjuti, kemudian DN yang merupakan rekan YS berhasil melarikan diri dan masuk kedalam DPO kami," Ungkap Kapolsek Gunungsari Iptu Eka Artha Sudjana, SH saat diwawancarai, Selasa (28/09/2021) di Mapolsek Gunungsari. 

Disampaikan juga oleh Kapolsek bahwa, jajaran Reskrim Polsek Gunungsari telah berhasil mengamankan tersangka DN (DPO) yang melakukan pencurian tabung gas bersama YS yang telah lebih dulu diamankan. 

"Ya, DN ini berhasil kami amankan kemarin (27/09) di rumahnya. Karena memang DN ini sedang diburu (DPO) terkait keterlibatannya mencuri tabung gas bersama YS pada waktu itu," ungkapnya. 

Modus kedua tersangka dalam menjalankan niatnya yaitu dengan berkeliling di seputar tempat - tempat yang menurutnya memungkinkan untuk melakukan pencurian dengan menggunakan sepeda motor, sehingga ketika melihat sasaran nya mereka berhenti dan langsung menjalankan aksinya dengan mengambil 2 tabung gas pada saat pemilik tidak berada di tempat tersebut. 

"Kedua tersangka ini melihat salah satu kios sepi, mereka berhenti namun satu dari mereka turun untuk mengambil, dan satu lagi tetap di sepeda motor yang memang sengaja dalam keadaan hidup agar mudah untuk kabur," tuturnya. 

Saat mengambil tabung gas di kios tersebut sempat dilihat oleh korban dan langsung berteriak maling, beberapa warga yang kebetulan berada disekitar lokasi mendengar teriakan itu langsung mengejar, sehingga DN yang saat itu bertugas diam di Sepeda Motor langsung kabur mendengar teriakan tersebut dan YS yang bertugas mengambil merasa panik dan kabur namun bisa dihentikan langkahnya oleh warga.

"Atas laporan korban kami langsung mengamankan YS dan dari keterangan nya, kami langsung memburu DN yang kabur saat aksi itu, namun berkat kerja Tim, kami telah berhasil mengamankan DPO tersebut kemarin," ungkap Kapolsek. 

Dari Tangan keduanya kami mengamankan barang bukti berupa 2 buah tabung gas serta satu unit Sepeda motor yang digunakan saat melakukan tindak pidana pencucian tersebut. 

Sebagai pasal sangkaan, kami kenakan kedua tersangka pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun penjara.
(Taupik)