-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (CURAS) Yang Beraksi Di Wilayah Kab Sumedang Di Ringkus Oleh Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang

Senin, 13 September 2021

 

      60MENIT.com Polres Sumedang-Jabar  


60MENIT.com - Sumedang – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di wilayah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. 


"Kami berhasil menangkap satu pelaku, sedangkan tiga pelaku lain masih dalam pengejaran (DPO)," kata Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto pada saat konferensi pers, Senin (13/9/2021).



Menurutnya, para pelaku beraksi menggunakan senjata tajam, dan tak segan-segan melukai korbannya bila melawan. Modus para pelaku, yakni dengan memepet sepeda motor korban sambil mengancam menggunakan senjata tajam.


"Korban diancam dengan celurit sehingga ketakutan. Kemudian sepeda motor korban dibawa pelaku," ujar Kapolres.


Korban yang diancam menggunakan celurit, ketakutan, alhasil sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nopol Z 3342 AAC.milik korban, dibawa kabur pelaku.


Pada hari sabtu (11/9/2021) sekira jam 23.00 WIB dari hasil penyelidikan ciri ciri pelaku dan tertuju kepada JH Als Jek (26)  di tangkap di Cimalaka Sumedang, sedangkan tiga tersangka lainnya In (DPO), De ( DPO) dan satu orang belum dikenali masih dalam pengejaran polisi.



‘Korban pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor dipepet pelaku JH (26) hingga terjatuh, kemudian IN pelaku lainnya menodongkan sebilah golok kepada korban. Pelaku lainnya mengambil kendaraan dan telepon genggam milik korban” tambah Kapolres.


Korban selanjutnya melaporkan kejadian yang dialami kepada Polsek Sumedang Utara Polres Sumedang kemudian memberikan ciri-ciri pelaku sehingga polisi dapat mengidentifikasi salah satu tersangka yaitu JH alias Jek (26).


Atas perbuatannya pelaku dikenai Pasal 365 KUH Pidana, dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.


(Asep dhalank//Bidhumas polres Smd)