-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Personil Bhabinkamtibmas Polsek Paseh Polresta Bandung Pastikan Penerapan Prokes Dalam Kegiatan Ptm Pembelajaran Tatap Muka Secara Terbatas Di Sekolah Sekolah Yang Ada Di Wilayah Desa Binaannya

Selasa, 14 September 2021

60MENIT.COM, Kab.Bandung - (Polsek Paseh 14/09/2021) melansir kompas.com Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 20 September 2021 mendatang.

Penerapan PPKM level 4, 3, dan 2 ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di Wilayah Jawa-Bali.

Dalam aturan tersebut, diatur tentang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan baik di wilayah PPKM level 4, 3, dan 2.

Personil Bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas) harus melekat di desa binaan  sehingga setiap perkembangan yang terjadi senantiasa terpantau dari waktu ke waktu.

Bripka Yayan Sudiana Bhabinkamtibmas Desa Loa Polsek Paseh Polresta Bandung Kegiatan sambang kali ini menyambangi  kegiatan pembelajaran tatap muka secara terbatas di SMA KO 3 yang masuk dalam wilayah desa binaannya.

Selanjutnya Bripka Yayan Sudiana memastikan penerapan prokes dalam kegiatan PTM pembelajaran tatap muka secara terbatas dan  mengingatkan warga agar prokes 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas) tetap di jalankan untuk mencegah penyebaran wabah covid-19, "pungkasnya.
(Taupik)