-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Personil Bhabinkamtibmas Polsek Paseh Polresta Bandung Pastikan Penerapan Prokes Dalam Kegiatan PTM Pembelajaran Tatap Muka Secara Terbatas Di Sekolah Sekolah Yang Ada Di Wilayah Desa Binaannya

Kamis, 09 September 2021

60MENIT.COM, Kab.Bandung - (Polsek Paseh 09/09/2021) melansir kompas.com Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 13 September 2021 mendatang.

Penerapan PPKM level 4, 3, dan 2 ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di Wilayah Jawa-Bali.

Dalam aturan tersebut, diatur tentang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan baik di wilayah PPKM level 4, 3, dan 2.

Personil Bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas) harus melekat di desa binaan sehingga setiap perkembangan yang terjadi senantiasa terpantau dari waktu ke waktu.

Aipda Hamzah Bhabinkamtibmas Desa Drawati Polsek Paseh Polresta Bandung Kegiatan sambang kali ini menyambangi  kegiatan pembelajaran tatap muka secara terbatas di SDN Sukasari yang masuk dalam wilayah desa binaannya.

Selanjutnya Aipda Hamzah memastikan penerapan prokes dalam kegiatan PTM pembelajaran tatap muka secara terbatas dan  mengingatkan warga agar prokes 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas) tetap di jalankan untuk mencegah penyebaran wabah covid-19, "pungkasnya.
(Taupik)