-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Polresta Bandung dan Polsek Pamengpeuk Ringkus Pelaku Curas di Wilayah Arjasari

Senin, 06 September 2021

60MENIT.COM, Kab.Bandung - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung bersama jajaran Polsek Pameungpeuk berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Desa Lebakwangi, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu. Pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran oleh tim setelah mendapatkan pelaporan dari korban pada 10 Agustus 2021.

"Pelaku pencurian dengan kekerasan di wilayah Desa Lebakwangi Arjasari berhasil kami ringkus. Pelaku berhsil kami ringkus pada 27 Agustus 2021," ujar Wakapolresta Bandung AKBP Indra Laksmana, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Bimantoro Kurniawan, S.I.K., dan Kapolsek Pameungpeuk AKP Ivan Taufiq, SH., dalam konferensi persnya di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (6 September 2021).

AKBP Indra menjelaskan, pelaku melancarkan aksi dengan cara menodongkan senjata tajam berupa golok ke korban. Dimana Pelaku berpura-pura mernesan satu unit handphone merk Vivo Y 205 ke Akun Lazada dengan transaksi dibayar di tempat (COD) yang sebelumnya pelaku menentukan lokasi COD.

"Saat barang sudah diantarkan oleh kurir, pelaku kemudian langsung mengambil handphone pesanan secara COD dengan menodongkan senjata tajam jenis golok yang sebelumnya sudah di persiapkan. Setelah itu pelaku langsung melarikan diri," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 365 dan atau 368 KUHPidana dan atau Pasal UUDR No. 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam berupa golok. "Pelaku kita ancam hukuman maksimal 9 tahun penjara," ucapnya.
(Taupik)