-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Polsek Seteluk Continue Gelar Patroli Yustisi Prokes Covid - 19

Rabu, 15 September 2021

60MENIT.COM, Sumbawa Barat - NTB, KA SPKT I Polsek Seteluk Resor Sumbawa Barat Bripka Iwan Satriawan pimpin patroli Yustisi Penegakan protokol kesehatan covid -19, Selasa (14/9), pukul 20.30 Wita bertempat di Desa Seteluk Tengah, kecamatan Seteluk kabupaten Sumbawa Barat.

kegiatan Patroli Yustisi penegakan protokol kesehatan Covid -19 ini sebagai Implementasi Inpres no 6 Thn 2020 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam mencegah dan mengendalikan Covid -19 di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat khususnya di Kecamatan Seteluk, Perda Provinsi NTB No 7 Tahun 2020, Peraturan Kepala Daerah KSB no 41 Tahun 2020," tutur Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S.IK .MIP melalui Kasi Humas Polres IPDA Eddy Soebandi Adireja S.Sos.

Eddy menjelaskan dalam kegiatan tersebut di ikuti oleh 4 orang Anggota Personil Polsek Seteluk.

Lanjut IPDA Eddy, KA I SPKT Polsek Seteluk Bripka Iwan Satriawan  dalam.penyampaiannya menghimbau, kepada seluruh anggota yang melaksanakan kegiatan, harus dengan humanis serta terapkan prokes covid 19 selama pelaksanaan kegiatan.

Kemudian di lakukan juga pembagian masker bagi warga yang belum dan tidak menggunakan masker pada saat beraktifitas di jalan raya.

Ia berharap TNI - Polri dan petugas PPKM untuk tetap melakukan pemantauan dan melaporkan perkembangan masyarakat yang melakukan isolasi.

Kasi Humas asal Jawa Barat ini memaparkan, sasaran giat yaitu para warga yang sedang duduk depan rumah, kios, pusat keramaian dan para remaja yang sedang nongkrong di pinggir jalan raya.

Adapun Total Pelanggar yang terjaring dalam kegiatan patroli yustisi penegakan protokol kesehatan Covid - 19 ini meliputi, Sanksi sosial sebanyak 4 orang,Sanksi teguran sebanyak 5 orang (yang tidak menggunakan masker ).

Kasi Humas Polres IPDA Eddy Soebandi Adireja S.Sos juga selalu menghimbau kepada kita semua tetap mematuhi dan menjalankan Protokol kesehatan Covid - 19, dengan melaksanakan 5 M, yaitu mencuci tangan pakai sabun di air mengalir, memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan, juga membatasi mobilisasi dan interaksi," himbaunya.

Eddy juga menambahkan sekiranya ada hal - hal yang bisa mengganggu Kamtibmas segera hubungi Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat atau langsung melapor ke Polsek terdekat," tutup Eddy.
(Taupik)