-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Sat Narkoba Polres Sumedang tangkap dua pengedar Obat Psikotropika.

Senin, 20 September 2021

 

60menit.com -Sat  Narkoba Polres Sumedang tangkap dua pengedar Obat Psikotropika,Sabtu.18/09/21



60MENIT.com
- Sumedang, Kasat Narkoba Akp. Ari Afrian. F. S.E. S.I.K, membenarkan bahwa sat Narkoba telah menangkap 2 orang yang berinisial B alias Iman (29 tahun ) dan A. Alias Adit (22 tahun )  sebagai pengedar Obat Psikotropika  dan keduanya di tangkap ( 18/9/21 ) di tempat yang berbeda.


Sat Narkoba menangkap  B alias Iman (29 tahun ) di pinggir jalan depan Puskesmas Tanjungsari Kec. Tanjungsari dan dilakukan penggeledahan badan/ pakaian yang hasilnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selendang warna hijau yang di dalam nya terdapat 20 ( dua puluh ) butir diduga obat Psikotropika jenis Riklona 2 Clonazepam 2mg merk mersi.



Dan untuk pengedar A. Alias Adit (22 tahun ) di  tangkap dalam kamar kosan  Dsn. Babakan Asrama Ds. Jatisari Kec. Tanjungsari Kab. Sumedang  setelah di geledah ditemukan barang bukti berupa 1(satu) buah tas selendang warna hijau merek Bloods yang di dalamnya terdapat 15 (lima belas) butir diduga obat Psikotropika jenis Calmlet Alprazolam 1mg.


Dari Hasil pemeriksaan terhadap kedua pengedar bahwa B alias Iman barang tersebut di beli dari saudara J ( DPO ) dan A. Alias Adit membeli dari saudara R ( DPO ).


Kini kedua pengedar tersebut di amankan Sat Narkoba Polres Sumedang Untuk proses pengembangan lebih lanjut. Tuturnya.


(Asep Dhalank |Humas Polres )