-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Tidak Terima Dipanggil Mertua, Pria Asal Kilo Lakukan Pengancaman dan Pengrusakan Menggunakan Senpi Rakitan

Kamis, 16 September 2021

60MENIT.COM, Dompu NTB – Seorang warga asal Kecamatan Kilo melakukan pengancaman dan pengerusakan dengan menggunakan senjata api rakitan, bertempat Dusun Matpo, Desa Mbuju, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu dan berhasil diamankan Anggota Tim Puma Polres Dompu. Rabu (15/09/21).

Pelaku Pengancaman dan pengerusakan menggunakan senjata api rakitan tersebut berinisial AL (41 Tahun) dan ditangkap di  tempat persembunyiannya di Desa Mbuju, beserta barang Bukti satu buah Senjata Api rakitan. yang saat penindakan berada ditangan Pelaku.

Kapolres AKBP Syarif Hidayat, SH, S.I.K menyampaikan, pengungkapan dan Penindakan terhadap Pelaku Pengancaman menggunakan senjata api yang disertai pengerusakan tersebut berdasarkan laporan Korban MI (48 Tahun) yang menerangkan telah diancam oleh Pelaku dengan senjata api rakitan laras panjang, pada saat dirinya melaksanakan pengecekan Proses belajar mengajar, tiba-tiba saat itu Pelapor mendengar suara Kaca Pecah dan saat itu Pelapor melihat Terlapor sedang melakukan Pengerusakan terhadap Fasilitas Sekolah berupa Kaca jendela sekolah.

"Melihat hal tersebut Pelapor mendatangi Terlapor dan menanyakan permasalahan sehingga Terlapor melakukan Pengrusakan terhadap Fasilitas Sekolah dan saat itu Terlapor menjawab bahwa dirinya tersinggung karena keluarganya yang sedang mengerjakan Bawang ditegur oleh Siswa sekolah dengan kata-kata 'BAGAIMANA KABAR MERTUA' dan setelah Terlapor berbicara dengan Pelapor kemudian Terlapor keluar dari Lingkungan sekolah dan beberapa saat kemudian Terlapor kembali lagi dengan membawa Senjata Api Rakitan Laras Panjang dan kemudian memerintahkan Pelapor untuk mengumpulkan Siswa sekolah dengan moncong Senjata Api Rakitan diarahkan kepada Pelapor, sembari memerintahkan Pelapor untuk minggir", terang Kapolres.

Atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan  dan melaporkan kejadian tersebut  ke SPKT Polsek Kilo. Ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, kemudian tim melakukan penyelidikan, dan Pada hari Senin tanggal 12 September 2021 sekitar pukul 13.00 Wita. Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku berada di Dusun Matompo, Desa. Mbuju, Kecamatan Kilo, Kemudian Tim Puma Polres Dompu Bersama Unit Reskrim Polsek Kilo yang dipimpin langsung oleh katim puma Ipda  Bayoe Wicaksono S.Tr.K langsung bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku dan BB tanpa perlawanan.

"Dari hasil penangkapan tersebut berhasil diamankan BB 1 Unit Senjata Api Rakitan dan 1 butir Peluru aktif dengan Kaliber 5,56", pungkasnya.
(Taupik)