-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Unit Samapta Polsek Rancaekek Sambaing Dan Berikan Himbauan Prokes 5 M Ke Pusat Perbelanjaan Borma Rancaekek

Rabu, 08 September 2021

60MENIT.COM, Kab.Bandung - Personil Unit Samapta Polsek rancaekek sambang serta melakukan himbauan kepada Pengelola maupun pengunjung Borma Rancaekek dalam rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid 19 dimasa penerapan PPKM Level 3 di Wilayah Kec. Rancaekek Kab. Bandung. Rabu 08/09/2021.

Pada kesempatan tersebut, Personil unit samapta Polsek Rancaekek memberikan arahan serta menyampaikan himbauan kepada Pengelola atau pun pengunjung Borma Rancaekek agar selalu menerapkan Prokes 5M dan memahami tentang pencegahan penyebaran virus corona atau covid 19 agar tidak terjadi cluster baru dalam penyebaran virus covid 19 dengan cara selalu mentaati dan melaksanakan peraturan pemerintah tentang 5 M yaitu Memakai masker, Menjaga Jarak, mencuci tangan, Menghindari berkerumun dan kurangi Mobilitas. 

Kemudian pihak Borma Rancaekek diharuskan menyediakan tempat mencuci tangan bagi pelanggan yang akan berbelanja di tempatnya kemudian sebelum pelanggan masuk pihak Security melakukan cek suhu tubuh kepada pelanggan. Bagi seluruh karyawan Borma Rancaekek terutama dibagian pembayaran atau kasir diharapkan memakai masker dan juga faceshield guna meminimalisir tertular virus covid 19`.

Dalam menyikapi hal tersebut Kapolresta Bandung KOMBES POL HENDRA KUNRIAWAN, SIK, M.M melalui Kapolsek Jajaran Polresta Bandung tetap selalu untuk memberikan edukasi serta sosialisasi tentang pencegahan penyebaran virus covid 19 agar masyarakat mengetahui protokol kesehatan, salah satunya seperti Pasar, Minimarket atau pusat perbelanjaan di wilayahnya masing-masing.
(Taupik)