-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Viral di Medsos, Pelaku Pencurian Di Dayeuhkolot Ditangkap Satreskrim Polresta Bandung

Rabu, 22 September 2021

60MENIT.COM, Kab.Bandung - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku kasus pencurian pemberatan dengan menggunakan diduga senjata api yang terjadi di salah satu Wisma di Jl. Suka Birus, Desa Citerep, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan kejadian tersebut terjadi pada 10 Agustus 2021 sekira pukul 03.45. Dimana pelaku yang berjumlah lima orang dua diantaranya masuk dengan cara merusak gembok gerbang Wisma. 

"Seperti kita ketahui bersama ada video viral, dimana pelaku yang berjumlah dua orang masuk dan mengincar sepeda motor yang terparkir dihalaman parkir wisma," kata Hendra saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Rabu, (22/9/2021). 

Ia menambahkan, setelah masuk kehalaman parkir wisma tersebut. Dalam rekaman CCTV, salah satu pelaku mengeluarkan pistol korek api dan pelaku lainnya langsung membawa dua unit sepeda motor dengan cara menggunakan kunci astag. 

"Jadi pelaku ini pakai pistol korek api dan pelaku lainya perannya berbeda - beda, ada yang mengawasi dari luar dan ada yang mengeksekusi serta ada yang menjual hasil curiannya,"ujarnya. 

Setelah mendapat laporan dari beberapa korban dan mengumpulkan barang bukti serta keterangan dari para saksi, Sat Reskrim Polresta Bandung akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku yakni MS dan AS yang viral di CCTV diwilayah Taman Kopo Indah, Kabupaten Bandung dan selanjutnya ARP di Kota Bandung. 

"Setelah kita lakukan pengembangan ARP (penadah) kita amankan di Kota Bandung beserta empat tersangka lainnya, sedangkan dua pelaku lagi yakni L dan D masih buron, semua pelaku berasal dari limbangan garut," katanya. 

Dengan terungkapnya kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 30 kendaraan roda dua hasil curian berbagai merk serta korek api bentuk pistol. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
(Taupik)