-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Viral Dimedia Sosial, Pencuri HP di Masjid Berhasil Diamankan Polisi

Senin, 06 September 2021

60MENIT.COM, Kab.Bandung - Seorang anak dibawah umur diamankan pihak kepolisian Polresta Bandung setelah melakukan pencurian di dalam masjid di wilayah Jl. Raya Patal Banjaran, Desa Bojongmanggu, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 

Kejadian tersebut viral di media sosial, dimana pada Rabu, 25 Agustus 2021 sekira pukul 06.20 anak berjenis kelamin wanita yang masih dibawah umur tersebut berpura - pura ingin melaksanakan ibadah. 

"Jadi anak ini masuk kemasjid dengan modus ingin shalat," kata AKBP Dwi Indra Laksmana, Wakapolresta Bandung saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, (6/9/2021). 

Ia menambahkan, korban pada saat itu ingin melaksanakan shalat dhuha. Pada saat korban meletakan tas dan mengambil air wudhu, anak dibawah umur tersebut datang dan langsung mencuri barang milik korban. 

"Kejadian ini terekam cctv, dimana kita ketahui bersama anak dibawah umur tersebut langsung mengambil barang milik korban yang saat itu sedang ambil air wudhu," ujarnya. 

Setelah beredarnya video pencurian dijejaring sosial viral, anggota reskrim Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung melakukan pengecekan di TKP dan kemudian mencari keberadaan RV (anak dibawah umur) dengan melacak nomor hp korban. 

"Anak dibawah umur tersebut berhasil kita amankan di wilayah Margahayu Raya, Kota Bandung," kata Indra. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, anak dibawah umur tersebut dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
(Taupik)