-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Edarkan Shabu, Seorang IRT Masuk Bui

Rabu, 06 Oktober 2021

60MENIT.COM, Mataram - Seorang ibu rumah tangga berinisial JI (41) di di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, ditangkap Polisi, Selasa (5/10).

Sebab, ibu rumah tangga itu menjual shabu. Akibat perbuatan itu, JI harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram.

"Dari tangan ibu rumah tangga itu disita 10 gram shabu, dijadikan barang bukti," kata Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K. di Mataram, Selasa (6/10).

Penangkapan JI itu berawal dari informasi masyarakat.

"Polisi awalnya menerima informasi dari masyarakat, yang merasa resah akibat praktik jual beli Narkoba yang dilakukan tersangka," beber Yogi.

Petugas pun langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara untuk melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut. 

Berdasar hasil pemeriksaan, kata Yogi, tersangka mengakui baru dua minggu menjual shabu karena desakan himpitan ekonomi.

Tersangka mengaku bekerja pada seorang bandar wanita berinisial KJ di Karang Bagu. Ia mendapatkannya dari KJ dan dijual kembali. "Kini kami juga sedang melakukan pengejaran terhadap KJ," katanya.

Petugas menemukan barang bukti di saku celana sebelah kanan yang ia kenakan, berupa 1 buah kotak rokok Sampoerna yang di dalamnya terdapat 18 buah plastik klip bening yang berisikan kristal bening narkotika jenis sabu.

"Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) , Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," katanya.

Yogi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam persoalan Narkoba. "Kami imbau masyarakat agar tidak terlibat penyalahgunaan Narkoba, meski dalam kondisi sesulit apa pun," pungkas Kasat Narkoba.
(Taupik)