-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Kapolres Sumbawa Instruksikan Penertiban Pengendara Pengguna Knalpot Racing

Sabtu, 09 Oktober 2021

60MENIT.COM, Sumbawa Besar - Pada hari-hari tertentu, seperti malam sabtu dan malam minggu,  Polres Sumbawa melaksanakan penertiban kendaraan roda dua  berknalpot Racing yang tidak sesuai standar. 

"Suara motor dengan knalpot semacam ini dinilai sangat mengganggu ketertiban serta kenyamanan masyarakat", ujar Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK. di ruang kerjanya,  jumat kemarin (8/10/21).

Dikatakan AKBP Esty, penertiban kendaraan knalpot racing masih menerapkan sistem hunting, meskipun nyaris seluruh wilayah di sumbawa rata-rata banyak kendaraan yang menggunakan knalpot Brong (Racing) yang sangat mengganggu ketertiban umum, ketertiban sosial, keamanan serta meresahkan masyarakat.

Pada beberapa ruas jalan yang disinyalir dijadikan lokasi kebut-kebutan seperti Ruas Jalan Garuda dan Jalan Samota,  pihaknya tetap melaksanakan penertiban dan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakam knalpot tidak standar. 

"Motor berknalpot brong ini tetap ditahan dalam jangka waktu beberapa hari. Penertiban kendaraan brong ini tidak hanya menciptakan kondusifitas masyarakat, tetapi juga menekan angka kecelakaan lalu lintas", katanya.

Secara terpisah, Kasat Lantas, Iptu Samsul Hilal SH, menegaskan bahwa sejauh ini ada puluhan sepeda motor yang diamankan karena menggunakan knalpot racing, dominan pengendaran dari kalangan remaja.

"Nanti ada saatnya dilaksanakan press release untuk pemusnahan barang bukti knalpot racing".

Saat pengambilan motor nantinya,  masing-masing pemilik kendaraan harus membawa surat surat resmi sebagai bukti kepemilikan, serta kelengkapan teknis kendaraan dan knalpot racing disita. terhadap anak dibawah umur yang belum  memiliki SIM wajib didampingi oleh orang tuanya untuk diedukasi dan diberikan pemahaman supaya  tidak lagi memasang knalpot bising yang sangat mengganggu kenyaman warga, tutup Kasat Lantas.
(Taupik)