-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto dan Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Mochammad Ade Rizki Fitriawan Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan 3 (satu) unit sepeda motor

Kamis, 21 Oktober 2021


 .

60menit.com-Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto dan Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Mochammad Ade Rizki Fitriawan Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan 3 (satu) unit sepeda motor.kamis.21 Oktober 2021


60MENIT.com-Sumedang -  Bertempat di Polres Sumedang telah dilaksanakan Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan 3 (satu) unit sepeda motor yang dipimpin Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto dan Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Mochammad Ade Rizki Fitriawan serta rekan-rekan dari media, baik media cetak, media online dan media elektronik, Kamis (21/10/2021) .


Kapolres mengatakan kasus curanmor tersebut diketahui terjadi pada Selasa tanggal 31 Agustus 2021 sekira pukul 18.20 Wib di halaman Masjid Jami Al Komariah Dusun Dago Rt 03 / Rw 02 Desa Sukajaya Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang. ketika korban meninggalkan sepeda motornya untuk melaksanakan solat maghrib.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto 


Dari hasil pengungkapan tersebut berhasil kita amankan dua pelaku yaitu D (27) dan MF (44) serta berhasil mengamankan barang bukti satu unit Sepeda motor Honda Beat Nopol Z-5523-AA berikut STNK nya, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna Ungu, beberapa kunci leter L, Handphone merk OPPO, dan satu buah tas selempang.


Modus operandi Tersangka melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan cara menggunakan kunci palsu berupa kunci pas yang diruncingkan.


“Pengungkapan ini tidak lain dari hasil kerja keras jajaran Satuan reskrim polres Sumedang”. Kapolres.


Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat Sumedang agar masyarakat jangan lengah memarkirkan sepeda motornya serta tidak meninggalkan barang berharga seperti STNK maupun telepon genggam di bagasi sepeda motor.


Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Asep Sunandar|Humas