-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur Di Diamankan Polisi

Sabtu, 02 Oktober 2021

60MENIT.COM, LOMBOK TENGAH - Jum'at,1 Oktober 2021 sekitar pukul 23.30 Wita, Tim Puma Polres Lombok Tengah mengamankan pelaku pencabulan anak dibawah umur.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Heri Indra Cahyono, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama, S.Trk. menyampaikan bahwa dasar diamankannya LP/B/374/X/2021/NTB/Res. Loteng.

Korban (bunga) Umur 5 Tahun 
Alamat Batukliang Kabupaten Lombok Tengah, sedangkan Pelaku Inisial ZA Umur 17 Tahun Kecamatan Batu kliang Kabupaten Lombok Tengah.

Kasat Reskrim menyampaikan bahwa Pencabulan anak dibawah umur tersebut terjadi pada hari selasa, tanggal 28 september  2021 Wita, bertempat pada sebuah kebun di Kecamatan  Batukliang Kabupaten Lombok Tengah.

Lebih Jauh Redho menyampaikan Kronologis Kejadian yaitu  pada hari Jumat tanggal 1 oktober 2021 sekitar pukul 17.00 Wita, di sebuah pemandian umum di Desa Beber, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.
 
Korban NP sedang di mandikan ibunya, korban saat itu juga mengeluh sakit pada kemaluannya, ketika akan dimandikan dibagian badannya, kemudian ibunya bertanya.

"kenapa alat kelaminnya sakit...?

Korban (bunga) pada awalnya menjawab, alat kelaminnya luka terkena kayu, namun saat itu para saksi yang ikut mandi dipemandian umum menceritakan kepada ibunya bahwa alat kelamin anaknya sakit dikarenakan telah dicabuli oleh Inisial ZA di kebun dekat rumah Korban, yang mana inisial ZA masih ada hubungan keluarga dengan korban, hal tersebut membuat ibu korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepihak Kepolisian Resor Lombok Tengah.

Pelaku diamankan dari rumahnya di Beber Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah dan dari hasil introgasi, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban dikebun yang terletak tidak jauh dari rumah korban. Selanjutnya terhadap pelaku diamankan ke Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 th 2016 ttg perubahan kedua atas UU no 23 th 2002 ttg perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun.
(