-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Tindak pidana kekerasan di muka umum yang di lakukan oleh 2 Orang beberapa hari lalu tertunduk lesu dalam acara kegiatan konferensi pers

Kamis, 25 November 2021

 

60MENIT.com-Tindak pidana kekerasan di muka umum yang di lakukan oleh  2 Orang beberapa hari lalu tertunduk lesu dalam acara kegiatan konferensi pers. Rabu.24/11/2021

60MENIT.com-Sumedang – Dua orang tersangka tindak pidana kekerasan di muka umum NM (29) dan US (22) tertunduk lesu saat dibawa ke ruangan Aula Tribrata Polromes Sumedang saat akan dimulainya kegiatan konferensi pers atas tidak pidana yang mereka lakukan beberapa hari yang lalu, Rabu (24/11/21).


Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo robbyanto yang diwakili oleh Wakapolres Sumedang Kompol Asep Agustoni menjelaskan keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan kekerasan di muka umum di wilayah Pamulihan Senin (22/11/2021) malam.


Keduanya memberhentikan truk yang dikendarai korban Indra Lesmana (31) dan meminta uang kepada korban, oleh korban diberi uang sebesar dua ribu rupiah. karena tidak terima hanya diberi dua ribu rupiah, kedua tersangka melakukan kekerasan dengan merusak mobil korban dengan batu dan golok.



"Atas kejadian tersebut, sopir truk langsung pergi ke arah Simpang Pamulihan dan dikejar oleh para pelaku dengan menggunakan sepeda motor. Di kawasan Simpang Pamulihan pelaku kembali menghadang dan merusak kaca depan truk," Ujar Wakapolres.



US, salah satu pelaku pemalakan mengatakan, pihaknya mengaku nekat melakukan aksi pemalakan tersebut lantaran himpitan ekonomi.


#Asep s/Akbar