-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Cegah Kemacetan dan Pelanggaran Lalu Lintas, Unit Lantas Polsek Soreang Eksis Laksanakan Gatur Pagi

Sabtu, 18 Desember 2021

60MENIT.COM, Kab.Bandung - Sebelum melaksanakan tugas rutin kepolisian, personel Unit Lantas Polsek Soreang Polresta Bandung eksis melaksanakan pengaturan arus lalu lintas pada pagi hari. Sabtu (18/12/2021).

Kapolsek Soreang Kompol Drs RN Mulyadi melalui Kanit Lantas Ipda Suryana menyampaikan bahwa kegiatan pengaturan pagi sebagai kewajiban memberikan Pelayanan kepada masyarakat dan merupakan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri yaitu dengan melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas demi tercipta arus lalin yang aman, tertib dan lancar.

"Kegiatan ini adalah wujud dari pengayoman dan pelayanan prima Unit Lantas Polsek Soreang Polresta Bandung kepada masyarakat khususnya pada jam-jam sibuk dimana aktifitas masyarakat di jalan raya setiap pagi hari arus lalu lintas meningkat, sehingga dengan kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat diharapkan dapat menjamin keamanan dan kelancaran lalu lintas serta mencegah terjadinya laka lantas serta pelanggaran lalu-lintas." Terang Kanit Lantas.

Sementara di lain tempat Kapolsek Soreang Kompol Drs RN Mulyadi juga mengatakan, ” Tidak hanya Unit Fungsi Lalu-lintas saja yang wajib melaksanaan tugas pengaturan namun sudah menjadi keharusan Unit Samapta juga ikut membantu dalam tugas Kepolisian sebagaimana tugas dan tanggungjawab dalam hal turjawali (pengaturan-penjagaan-pengawalan-patroli) sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat guna terciptanya situasi yang aman, tertib dan lancar.

"Selain kehadiran Polri di tengah masyarakat merupakan kesempatan berinteraksi dengan warga masyarakat melalui pemberian pelayanan simpatik sehingga kehadiran Polri juga dpaat dirasakan oleh masyarakat,” Ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut anggota lantas juga ,menyampaikan himbauan Protokol Kesehatan kepada masyarakat yang melintas dijalan raya untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan 5 M terutama dalam hal penggunaan Masker yang sudab menjadi keharusan dan kewajiban kita bersama dalam menanggulangi penyebaran Covid-19.
(Taupik)