60MENIT.com-Jakarta Selatan| Rabu Tanggal 07 Desember 2021 sekira pukul 03.30 WIB Polres Metro Jakarta Selatan telah berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan Pasal 170 KUHP dan melawan petugas pasal 212 KUHP Jo 214 KUHP yang korbannya adalah petugas kepolisan, TKP di Bunderan Pondok Indah, Jalan Metro Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,Telah diamankan 7 pelaku yaitu Saudara.
1. Fredi Perdana
2. Jaya Wardana
3. Muhammad Fajar Amin
4. Dedi alias Ahonk
5. Bayu Alias Achonk
7. Andika
Dari awal kejadian Korban hendak menjenguk anaknya di manggarai, namun di sekitar pondok indah bertemu rombongan pemuda yg hendak melakukan Balapan Liar, korban turun dari mobil melakukan peneguran dan mengambil salah satu kunci motor pelaku balap liar, lalu pelaku tdk terima dan mengira korban adalah Polisi Gadungan sehingga sejumlah pelaku menganiaya korban di TKP.
Barang bukti yang telah diamankan
satu baju dinas PDL POLRI (digunakan Korban)
satu baju hitam kembang latar Tangerang Selatan
delapan handphone
satu tablet
satu pistol korek
rekaman CCTV
satu tas berisi (dompet, SIM, Uang 300ribu, Kartu Asuransi Bhakti Bhayangkara) milik Dedi alias Ahonk
satu tas hitam merk giordano berikut isi milik Bripda Oswald Aldi Oliver
- Surat Visum
dan masih berlanjut penyidikan juga terus pengembangan.
Asep.s/Lahendra jaya