-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Bahar Smith dan Pengacaranya terkecoh dalam kasus ini,sang Singa Gurun menantang sang Jendral di kepolisian Jabar tapi jadi Tertunduk lesu.

Kamis, 06 Januari 2022

  

60MENIT.com-Bahar Smith dan Pengacaranya terkecoh dalam kasus ini,sang Singa Gurun menantang sang Jendral di kepolisian Jabar tapi  jadi Tertunduk lesu.


60MENIT.com-Bandung-Bahar smith tidak menyangka kasusnya yang diperiksa Polda Jabar bukan tentang penghinaan terhadap Jendral Dudung, Kasad TNI. 


Kemarin Bahar masih jumawa kalau yang dilawan Kepala Staf angkatan Darat, merasa dirinya menang angin. Apalagi beberapa hari sebelumnya komandan  Danrem Surya Kencana mendatangi rumahnya, seolah-olah perkara di Polda Jabar tentang penghinaan kepada Kepala Staf TNI AD. 


Sampai kedatangannya di Jabar dengan mobil Alphard yang dibuka atapnya Bahar Smith berorasi dan dielu-elukan pengikutnya, sang Singa Gurun menantang sang Jendral di kepolisian Jabar. 


Dengan gagah berani dan kepala tegak masuk ke Polda Jabar, demikianpun pengacaranya sudah menyiapkan pembelaan untuk Bahar Smith, masalah penghinaan kepada Pejabat belum ada UU KUHP-nya.


Padahal sehari sebelumnya Polda Jabar sudah memberikan sinyal, 50 saksi telah dimintai keterangan  termasuk ahli Forensik . 



Loh herankan masalah penghinaan koq pakai ahli Forensik segala. 


Ternyata setelah sampai di dalam Polda, Bahar smith dan pengacaranya mungkin tidak menyangka, kasusnya beda bukan seperti yang sudah dipersiapkan mereka. 


Kasus ternyata tentang terbunuhnya 5 anggota FPI  di Km 50, Bahar Smith menyebarkan berita bohong dalam kanal youtube-nya kalau ke -5 orang FPI sebelum dibunuh disiksa dahulu oleh polisi mirip pembunuhan para Jendral di Film G30S PKI. 


Bahar dan pengacaranya tentu saja gelagapan, karena bukti sudah banyak ditangan Polisi. Makanya begitu Bahar yang sebelumnya jadi saksi kemudian tersangka dan langsung ditahan, nggak bisa omong apa-apa. 



Bahar dan TR dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.


Bahar kena pasal penyebaran berita bohong yang ancamannya lebih dari 5 tahun. 

Ini nampaknya kasus yang sulit bagi Bahar Smith mengelak dan jumawa bila Bahar smith ditahan hanya karena menghina Jendral Dudung. 

Entah setelah kasus ini mungkin akan diproses kasus pengkinaan terhadap Pejabat Negara. 

Nampaknya Bahar smith akan bertubi-tubi menghadapi perkara hukum