60MENIT.com-Ujungberung-Senin.24 Januari 2022 jam 13.00 Sampai 15.00 Wib. dilakasanakan rapat Musrenbang Kelurahan Pasanggrahan kecamatan Ujungberung kota bandung dalam forum musyawarah tahunan ini para pemangku kepentingan (stakeholder) kelurahan pasanggrahan untuk menyepakati Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tahun anggaran 2023 yang direncanakan.
Musrenbang Kelurahan dilaksanakan setiap bulan Januari awal Tahun.
Yang dihadiri semua RW dan LKK kelurahan pasanggrahan kec.ujungberung kota bandung.
Daftar Hadir Musrembang
Dalam acara musrembang ini tidak semua hadir dari para Rw .sebagian tidak hadir sepertinya berhalangan tetapi perwakilan tidak ada dari rw tersebut.Kelurahan pasanggrahan ada 15 Rw.
Betul ada rw yg tdk hadir tapi waktu pra musrembang hari jum'at.21/01/2022 semua rw hadir dan menyepakati untuk musrembang hari senin.
Jadi kesepakatan mengenyampingkan Ego masing" mendahulukan kepentingan rw yang membutuhkan.
Dalam Anggaran Musrenbang terdapat anggaran yang keluar dana anggaran tetapi harus di kelola dari 1,1 M harus dibagi 15 rw makanya banyak pengajuan tiap rw yang tdk terealisasi.
anggaran tdk dibagikan setiap RW tetapi diambil skala prioritas tingkat kelurahan pasanggrahan.
Untuk tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang kelurahan pasanggrahan dilaksanakan dengan mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) Kelurahan.
Dengan adanya Musrenbang di kelurahan pasanggrahan diharapkan akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan kelurahan, dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar kelurahan.
Musrenbang kelurahan pasanggrahan merupakan salah satu wadah dalam menyusun program kelurahan di semua bidang. Selain itu Musrenbang dilaksanakan untuk menyusun rencana anggaran dan kegiatan pada tahun berikutnya.
pelaksanaan Musrenbang Kelurahan pasanggrahan merupakan alur hidup dalam Siklus Manajemen yang tertuang di Permenkes RI Nomor 44 tahun 2017.
Hasil dari pemantauan yang dibahas dalam sebuah pertemuan yang mengundang perwakilan dan tokoh masyarakat yaitu Musyawarah Masyarakat Desa (MMD).dan yang di bahas untuk pekerjaan baik Penerangan jalan umum dan Drainase.dan nanti di survey untuk ke wilayah rw yang sangat membutuhkan.menunggu survey.
Selanjutnya permasalahan dari masyarakat yang tidak dapat diselesaikan dalam Musyawarah Masyarakat kelurahan yang akan dibawa ke dalam Musrenbang Kelurahan. Bila belum dapat diselesaikan maka akan dibawa naik kedalam Musrenbang Kecamatan.tetapi dalam rapat ini .permasyalahan bisa diatasi dan kesepakatan bersama.dan untuk anggran blm tertuang tetapi menunggu kesepakatan hasil survey.ke lapangan .
Dengan begitu pelaksanaan Musrenbang Kelurahan pasanggrahan sangat penting khususnya bagi kegiatan untuk mencapai tujuan kedepan dengan jalannanya kesapahaman bersama .
Dalam acara musrembang,ini keadaan lancar.aman dan kondusif.
#Asep Sunandar