-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Polres Sumedang melaksanakan konferensi pers kasus Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak di bawah Umur yang dilakukan pelaku berinisial (SS) terhadap Anak (R).

Kamis, 06 Januari 2022

 

60MENIT.com-Polres Sumedang melaksanakan konferensi pers kasus Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak di bawah Umur yang dilakukan pelaku berinisial (SS) terhadap Anak (R).Rabu 5/1/2022

60MENIT.com-polres Sumedang-Konferensi pers tersebut  berlangsung di Aula Tribrata Polres Sumedang yang di pimpin oleh Kapolres Sumedang AKBP. Eko Prasetyo Robbyanto S.H, S.I.K., M.P.I.C.T.,M.I.S.S didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Ade Rizky S.I,K., M.A., C.P.H.R.


Kronologis kejadian Pada hari Rabu tanggal 05 Januari 2022 sekira pukul 15.30 WIB di Perumahan Angkrek Regency Jalan Soka No. 27, RT. 004 / RW. 010. Kel. Situ, Kec. Sumedang Utara, Kab. Sumedang dilaporkan adanya peristiwa kebakaran (kepulan asap) dirumah pelaku.


Ketika Piket Siaga Reskrim mendatangi TKP kebakaran ke rumah milik pelaku, di lantai 2 (dua) dalam rumah berdasarkan keterangan Security Perumahan diketahui ada seorang anak berumur sekitar 5 (lima) tahun dalam keadaan terikat. Dengan posisi tertidur dilantai dengan kedua tangan keatas yang pergelangan tangannya terikat di kaitkan ke velg mobil, serta pergelangan kaki yang terikat dengan menggunakan rantai di kaitkan ke pagar tangga. Kemudian oleh saksi (Sdra. ADUL) anak  tersebut dibawa ke luar rumah lalu ikatan rantai pada kedua tangan dan kakinya dibuka.


Dari keterangan korban, didapat keterangan sebelumnya pernah mendapat kekerasan fisik dari Pelaku. 




Barang Bukti Yang Diamankan: 1 (satu) lembar alas / tikar warna orange, 1 (satu) velg ukuran 15 Inch, 1 (satu) velg ukuran 16 Inch, 1 (satu) buah baju / kaos lengan pendek warna merah, 1 (satu) buah celana pendek warna merah




Pasal yang diterapkan :

Pasal 80 ayat 1, dan ayat 2, UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana

Dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun.


As/Akbar santosa