-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Polresta Bandung Tangkap Tiga Pelaku Pembunuhan Anak Dibawah Umur

Selasa, 11 Januari 2022

60MENIT.COM, Kab.Bandung - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil meringkus tiga pelaku pembacokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 28 Desember 2021 di pangkalan ojeg Ciluncat Jalan Raya Soreang - Banjaran Cangkuang, Desa Ciluncat, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Kejadiannya sekira pukul 04.00 pagi diwilayah Kecamatan Cangkuang,"kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, Kapolresta Bandung saat menggelar konferensi pers. Selasa,(11/1/2022).

Kombes Kusworo menjelaskan, modus operandi para pelaku IS (18), RS (18) dan S (22) adalah niat untuk melakukan balas dendam. Dimana sebelumnya rekan para pelaku pernah dipukuli dilokasi tersebut.

"Jadi pelaku ini motifnya balas dendam dan ternyata salah sasaran,"ujarnya.

Sebelum kejadian terjadi, korban WW da T yang berprofesi sebagai pak ogah sedang menjadi juru parkir dan tiba - tiba datang ketiga pelaku menggunakan sepeda motor dan tanpa basa basi langsung menganiaya korban.

"Saat itu korban sedang menjadi juru parkir dilokasi kejadian, tiba - tiba ketiga pelaku yang tadinya ingin membeli minuman keras dan melihat korban langsung dianiaya dan setelah itu pergi. Dan ketika pulang dari membeli miras, para pelaku masih melihat korban dan tanpa basa basi mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis golok dan membacok keleher WW (korban) hingga meninggal dunia,"katanya.

Dari kejadian tersebut pihak keluarga langsung melaporkan ke Polsek Cangkuang dan selanjutnya dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Bandung. Setelah dilakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti - bukti serta keterangan dari para saksi, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengamankak IS, RS dan S.

"Ketiga pelaku kami tangkap diwilayah Soreang, Kabupaten Bandung,"tambahnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2 dan 3 Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur dan atau 170 dan atau 351 KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
(Taupik)