-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Gercep, Satresmob Polresta Bandung Tangkap Pelaku Pencurian dan Pemerkosaan

Senin, 21 Februari 2022

60MENIT.COM, Kab.Bandung - Kurang dari 1 x 24 jam, Satuan Reserse Mobile Polresta Bandung berhasil mengamankan empat pelaku kasus pencurian dan pemerkosaan.

Kejadian tersebut terjadi pada Kamis,(17/2/2022) sekira pukul 02.00 WIB di Kebun Teh Rancabali Dekat Ecopark Curug Tilu, Desa Patengan, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kronologis kejadian korban LN (33) diajak oleh rekannya R untuk bertemu dengan mantan suami R.

"Korban awalnya diajak oleh rekannya inisial R untuk bertemu mantan suaminya,"kata

Saat R rekan korban masuk kedalam salah satu minimarket, para pelaku bertemu dengan korban diparkiran dan seketika diajak untuk bersenang - senang ditempat karaoke.

"Para pelaku ini salah satunya mantan suami R saat bertemu dengan korban langsung mengajak korban untuk kareoke dan dilokasi karaoke R kehilangan handphone miliknya dan salah satu pelaku mengajak untuk mencarinya diwilayah Rancabali,"ujarnya.

Setelah tiba di tkp, pelaku JB (25), S (20), IS (26) dan JS (36) memiliki peran masing - masing ada yang menarik korban dan memaksa untuk berhubungan badan sambil memukul wajah korban dengan senjata Airgun.

"Setelah diperkosa dan saat pelaku lengah, korban berusaha lari dan berteriak minta tolong dan para pelaku langsung pergi membawa barang - barang serta sepeda motor milik korban,"tambah Kusworo.

Mendapat laporan dari korban, Resmob Polresta Bandung, Polsek Ciwidey dan DF Krimum Polda Jabar melakukan penyelidikan akhirnya para pelaku berhasil ditangkap Jumat,(18/2/2022) diwilayah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang.

"Para pelaku kurang dari 1x24 jam berhasil kami amankan dan tiga diantarany residivis perkara curas yakni JB, JS dan IS,"pungkasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dilanggar pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(Taupik)