-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Polrestabes Medan mengungkap puluhan kasus 3C (Curas, Curat, Curanmor) Dalam Acara konsfrensi pers yang terjadi pada dua pekan terakhir ini di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Sabtu, 19 Februari 2022

 60MENIT.com-Polrestabes Medan mengungkap puluhan kasus 3C (Curas, Curat, Curanmor) Dalam Acara konsfrensi pers yang terjadi pada dua pekan terakhir ini di wilayah hukum Polrestabes Medan.


60MENIT.com-MEDAN-Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino, didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan menyampaikan hal tersebut di hadapan awak media, Jumat (18/2/2022).

Kombes Pol Valentino mengatakan, ada beberapa hal yang perlu disampaikan, terutama terkait kasus-kasus yang diungkap oleh rekan-rekan di Satreskrim Polrestabes Medan dan di Polsek-polsek jajaran Polrestabes Medan.

“Untuk kasus 3 C (Curas, Curat, Curanmor) khususnya dibulan Februari ini, di dua minggu terakhir ini telah terjadi pengungkapan sejumlah 33 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 48 tersangka,” tuturnya.

Ia menjelaskan untuk Curas ada 4 kasus, yang berat 1, pembegalan 3, sedangkan untuk pencurian rumah dengan pemberatan ada 15 kasus dan sasaran ruko atau toko ini ada 9, dan terakhir Curanmor roda dua ada 4 kasus dan roda empat ada 1 kasus. Kasus-kasus ini terjadi di berbagai TKP.

“Selanjutnya, yang banyak ditanyakan kepada saya, yaitu tindak pidana curas yang terjadi di Jalan Wahid Hasyim, Medan Baru, dengan korban berinisial RN terjadi pada tanggal 21 Januari 2022, di mana terjadi penjambretan terhadap tas milik korban sekitar pukul 16.00 wib atau jam 4 sore. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan tim Satreskrim Polrestabes Medan terungkap pelaku berjumlah 5 orang, 4 di lapangan, 1 sebagai penadah,” paparnya.

“Saat melakukan penjambretan dengan kendaraan beroda dua, pelaku dua orang merampas tas milik korban, selanjutnya berkaitan dengan kronologis penangkapan, ini berdasarkan pengembangan pada hari Rabu, 16 Februari 2022, tim berhasil mengungkap dan membawa pelaku ini diinterogasi, pelaku ini saat dilakukan pengembangan, berinisil MRA melakukan perlawanan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas kepada pelaku MRA dan juga F,” tambahnya.

Dilaanjutkannya, dari hasil pengembangan berita, memang pelaku adalah residivis dan ini sangat meresahkan, karena telah banyak berbagai laporan dari masyarakat .Untuk pelaku inisial MRA telah melakukan pencurian dengan kekerasan sebanyak 18 kali dengan 18 TKP. Dengan modus yang rata-rata sama yaitu menjambret dengan menggunakan sepeda motor merampas korban-korban yang ada di jalan.

“Selanjutnya untuk BS sendiri sebagai penadah sudah 20 kali menerima barang-barang dari pelaku ini. Dan tetap kita kembangkan apabila ada temuan-temuan yang lain terkait dengan kasus ini. Masih dalam pengembangan dan nantinya akan kita ungkap,” tandasnya, mengakhiri.


#Red