-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Polsek Ciparay Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pencurian

Jumat, 18 Februari 2022

60MENIT.COM, Kab.Bandung - Polsek Ciparay Polresta Bandung berhasil menangkap dan mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kejadian tersebut terjadi pada Kamis,(10/2/2022) sekira pukul 22.00 WIB di Jl. Raya Laswi, Kp. Cikopo, Desa Bumiwangi, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar Konferensi Pers mengatakan pelaku MR melakukan aksinya seorang diri. Dimana pada saat korban suami istri melintas menggunakan sepeda motor, pelaku langsung memepet korban dan menjambret barang milik korban.

"Korban saat melewati Jl. Laswi, pelaku menyalip dan menjambret tas milik korban,"katanya. Jumat,(18/2/2022).

Pada saat pelaku menjambret, korban melakukan perlawanan dan saling tarik menarik tas milik korban sambil berteriak minta tolong.

"Saat kejadian beruntung ada anggota Polsek Ciparay yang sedang melakukan patroli PPKM, melihat kejadian tersebut petugas langsung mengamankan pelaku MR,"ujarnya.

Pada kesempatan tersebut dirinya juga menjelaskan, Polsek Ciparay juga berhasil mengamankan satu pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di 8 TKP yang di wilayah Kecamatan Ciparay.

Pelaku CP melakukan aksinya dengan cara memanajat dan masuk melalui genteng hingga akhirnya membawa beberapa barang elektronik HP dan Laptop.

"Dibeberapa tkp pelaku ini masuk melalui jendela dan membongkar atap toko,"kata Kusworo.

Dirinya menambahkan, setelah berhasil mencuri barang - barang tersebut dijual kepada toko - toko yang bisa menampung.

"Kami masih dalam proses pengembangan apakah penerima barang tersebut sebagai penadah dan uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk sehari - hari pelaku,"jelasnya.

Pelaku CP telah melakukan aksinya sejak Oktober 21 dimana ada delapan TKP yang rata - rata terjadi diwilayah Kecamatan Ciparay.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku MR dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. Sedangkan CP dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.
(Taupik)