-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Beraksi Saat Idul Fitri, Empat Kurir Narkoba Diciduk Polresta Bandung

Selasa, 10 Mei 2022

60MENIT.COM, Kab.Bandung - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandung berhasil mengungkap empat kasus narkoba yang terjadi sejak 28 April 2022 hingga 9 Mei 2022.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan dari keempat kasus narkoba tersebut terjadi di wilayah Dayeuhkolot, Baleendah Ibun dan Pacet Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"TKP Dayeuhkolot dengan BB 1kg ganja, kemudian di TKP Baleendah 1,9gram sabu yang dimasukan kedalam makanan kemudian di Ibun TKP maupun di TKP Pacet itu ada 1.937 butir Trihexyphenidil obat keras yang dilakukan oleh empat orang tersangka,"katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Selasa,(10/5/2022).

Kusworo menambahkan dari empat tersangka tersebut tiga diantaranya wiraswasta dan berprofesi guru.

Kerjasama ungkap kasus ini adalah antara Polresta Bandung dengan lapas, dimana dijelaskan pihaknya bertukar - tukar informasi dan didapatkan informasi bahwa akan ada transaksi dilapas Baleendah.

"Jadi ada permintaan dari lapas Indramayu kemudian dikirimkan 1.9gram sabu yang dimasukan kedalam makanan diantarkan kelapas Baleendah,"ujarnya.

Atas kerjasama Polresta Bandung dengan petugas lapas Baleendah hal ini bisa diungkap dan tersangka berhasil diamankan serta akan ditindaklanjuti dengan pengembangan berikutnya.

Disebutkan pada 2 Mei 2022, kurir tersebut membawa makanan seolah - olah dalam rangka hari raya. Namun petugas Lapas Baleendah dengan Polresta Bandung melakukan penyambungan dan menginspeksi apa yang menjadi barang bawaan yang akan diantarkan ke terpidana.

"Setelah diketahui ternyata didalam makanan kelontong ini ada barang terlarang jenis sabu sebesar 1,9gram, kurir dan terpidana ini adalah rekan,"ujar Kusworo.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat tersangka yakni HP, DR, CP dan RF dijerat Pasal 114 UU 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 UU 35 Tahun 2009 berkaitan dengan memiliki, membawa, menawarkan dan menjual dan Pasal 196 subsider 197 UU 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(Taupik)