-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Berhasil Meringkus Begal Sadis Yang Tusuk Pemuda Di Bandung

Kamis, 12 Mei 2022

60MENIT.COM, Bandung - Insiden berdarah tersebut diketahui terjadi di Jalan Sukarajin, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung pada malam takbiran lalu atau pada Senin (2/5/2022) dini hari lalu. Aksi begal itu sempat terekam CCTV hingga viral di media sosial (Medsos). 

"Kami mengungkap kasus perampokan yang ada di wilayah hukum dengan dua tersangka. Satu DPO," ucap Kapolrestabes Bandung Polda Jabar  Kombes Pol. Aswin Sipayung di Mapolsek Cibeunying Kidul, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Rabu (11/5/2022). 

Kapolrestabes Bandung Polda Jabar , mengatakan ada dua tersangka dalam kejadian tersebut. Satu tersangka bernama RA (22) berhasil dibekuk. Sedangkan satu tersangka lagi masih buron. Dalam aksinya, R  berperan sebagai penusuk sementara tersanhka DPO pengemudi sepeda motor. 

"Tersangka yang sekarang (ditangkap) ditahan," tutur Kapolrestabes Bandung Polda Jabar.

Dia menuturkan kejadian itu bermula saat korban sedang berjalan sambil menelpon. Di saat bersamaan, korban berpapasan dengan dua pelaku yang menggunakan sepeda motor. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si  mengapresiasi Polrestabes Bandung Polda Jabar yang berhasil meringkus begal sadis yang menusuk pemuda di Bandung.

"Ketika berpapasan, tersangka balik lagi menghampiri korban. Kemudian meminta korban menyerahkan HP kepada tersangka," tutur Kapolrestabes Bandung Polda Jabar.

Saat itu, korban berusaha mempertahankan ponselnya. Namun, pelaku tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam dan menusuk tubuh korban. 

"Karena korban berusaha mempertahankan sehingga terjadi tarik menarik dan tersangka mengeluarkan sajam langsung menusuk bagian tubuh korban sehingga korban terjatuh dan tersangka mengambil ponsel dari saku pakaian korban," katanya. 

Usai beraksi, tersangka kabur. Pelarian pelaku terendus oleh tim dari Polsek Cibeunying Kidul.  Pelaku berhasil diamankan pada Minggu (8/5/2022) lalu. 

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(Taupik)