-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Kabid Humas Polda Jabar : Seorang Pelaku Teror Bom Nekat Datangi Bank Meminta Uang 30 Juta Diamankan Polisi

Rabu, 25 Mei 2022

60MENIT.COM, Majalengka - Satuan Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar Gelar Konferensi Pers terkait Petugas Polres Majalengka Polda Jabar mengamankan Pelaku teror bom yang menggegerkan warga masyarakat di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada Selasa (24/5/2022).

Pria berinisial D (32) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat berhasil menggegerkan warga Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo  S.I.K., M.Si mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Majalengka Polda Jabar yang dengan sigap mengamankan pelaku teror bom yang menggegerkan masyarakat.

Pria yang diketahui berasal dari Desa Ujungberung, Kecamatan Sindangwangi itu membawa rakitan bom dan mendatangi sebuah Bank di kecamatan tersebut dan meminta sejumlah uang.

Namun, setelah diperiksa oleh Tim Gegana Sat Brimob Polda Jabar, pria tersebut hanya membawa bom rakitan mainan. Alhasil, yang bersangkutan langsung ditangkap oleh kepolisian Resor Majalengka.

Kapolres Majalengka Polda Jabar, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry Samosir mengungkapkan, motif pelaku yang sengaja mendatangi sebuah bank di wilayah tersebut karena terlilit utang.

Pria yang merupakan salah satu karyawan perusahaan rotan itu dibuat nekat dengan meminta uang Rp 30 juta kepada bank tersebut, Jadi pria ini nekat datang ke bank meminta uang Rp 30 juta ke bank karena terlilit utang.

"Pelaku diketahui memiliki utang sebanyak Rp 20 juta yang ditagih setiap hari, karena putus asa dan berpikiran pendek, pelaku datang ke bank dan mengancam akan meledakkan bom yang diakuinya ada di dalam tubuhnya," ujar Edwin kepada media saat konferensi pers di Mapolres setempat.

Adapun, jelas dia, yang bersangkutan juga dalam keadaan sadar dan tidak mengalami gangguan jiwa, kemudian Untuk tersangka D dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara. Tegas Kapolres AKBP Edwin Affandi.
(Taupik)