-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Terapkan Perda Terkait Sampah, Sektor 6 Berharap Masyarakat Taat Peraturan dan Jera Buang Sampah Sembarangan

60menit.com
Kamis, 09 Juni 2022

Terapkan Perda Terkait Sampah, Sektor 6 Berharap Masyarakat Taat Peraturan dan Jera Buang Sampah Sembarangan


60menit.com - Dansub Tegalluar (Serka Hajirun) saat sedang lakukan komsos seputar penanganan sampah

60MENIT.COM, Kab.Bandung - Rabu (08/06/2022) Berkaitan dengan jalannya Program Pemerintah sesuai Perpres No. 15 Tahun 2018, hingga saat ini sampah masih menjadi masalah yang perlu mendapatkan penanganan yang serius dari semua pihak. Tentu hal ini juga berlaku bagi anggota satgas Citarum Harum wilayah Sektor 6 yang berada dibawah Komando Kolonel Arh Mohamad Zaini S.I.P., M. Sos. 




Untuk itu, segala macam upaya dilakukan para Maung Siliwangi ini, dalam rangka menjalankan tugasnya demi terwujudnya sungai Citarum yang Harum. Karena, sampah menjadi salah satu sumber pencemaran di sungai yang menjadi kebanggaan warga Jawa Barat. Hal ini seperti yang di sampaikan Peltu Ade Nursaiman, salah satu anggota Satgas Sektor 6 saat di konfirmasi 60menit.com melalui selulernya


" saat ini, kami secara rutin melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam menjalankan program pemerintah yaitu Citarum Harum, guna mewujudkan Sungai tersebut kembali menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat. Untuk itu, segala upaya telah kami lakukan agar sungai Citarum kembali menjadi kebanggaan warga Jawa Barat dan berfungsi sebagaimana mestinya", ucap Ade



Namun demikian, lanjut Pelda Ade, hal ini tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan, perlu adanya dukungan dari semua pihak, apalagi terkait masalah penanganan sampah. Untuk itu kami selaku satgas akan selalu berupaya untu melakukan penanganan secar serius dan maksimal, guna mengatasi hal tersebut. Di antaranya dengan melakukan beberapa usaha dalam pengendalian sampah


" Oleh sebab itu, Satgas juga melakukan sosialisasi terkait penerapan perda terhadap pengelolaan sampah (manajemen sampah). Supaya, di semua wilayah khususnya sekitar sektor 6, sampah menjadi salah satu prioritas utama yang harus di tangani, tentunya dengan melakukan Komsos dengan masyarakat terkait hal tersebut", jelas Peltu Ade


Nantinya, tambah Peltu Ade, kita akan mencoba untuk terapkan Perda No. 15 Tahun 2012 dan 2019, terkait dengan penanganan sampah. Sehingga setiap pelanggaran terkait hal tersebut akan mendapatkan sanksi, dari tindakan pidana ringan sampai yang terberat, sesuai dengan masalahnya. Tindakan ini lebih kearah tujuan untuk membuat masyarakat menjadi taat peraturan dan jera untuk membuang sampah secara sembarangan", pungkas Peltu Ade Nursaiman (T.Pro)