-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


DIR RESKRIMSUS POLDA JABAR PIMPIN KONFERENSI PERS PRAKTEK PENGOPLOSAN GAS LPG SUBSIDI KE LPG NON SUBSIDI

Jumat, 15 Juli 2022

60MENIT.COM, Subang - Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar berhasil membongkar praktek pengoplosan gas LPG Subsidi ke LPG non Subsidi, di Kawasan Pinggiran Jalur Pantura, Desa Tanjungrasa Kaler Kecamatan Patokbeusi Kab.Subang.

Penggrebekan tersebut berawal dari laporan warga, yang curiga ada aktivitas mobil pengangkut gas LPG masuk ke sebuah gudang tiap malam dalam 2 bulan terakhir. 

Pihak Dit Reskrimsus Polda Jabar langsung menggerebek tempat tersebut pada Kamis(14/7/2022) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Berdasarkan keterangan Direktur Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman mengungkapkan, pengungkapan pengoplosan gas LPG Subsidi ke non Subsidi berawal dari kami menangkap truk LPG 20 ton, yang masuk ke sebuah gudang eks Penggilingan Padi di samping Jalur Pantura Patokbeusi Subang.

" Ternyata berdasarkan keterangan pelaku, truk LPG tersebut jam operasinya tiap malam sekitar pukul 22.00-04.00 WIB, guna menghindari patroli Polisi," ujarnya.

Dikatakan Arief, dalam penggrebekan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan diantaranya operator atau mandor dan seorang pekerja disana.

" Kita berhasil amankan 2 orang masing masing berinisial MH warga Lampung selaku mandor, dan TA warga Desa Batangsari, sekali pekerja," katanya.

Adapun modus pelaku melakukan pengoplosan tersebut dengan cara memindahkan gas subsidi dari truk tangki berkapasitas 20 ton gas yang diangkut dari Depot Eretan, Kabupaten Indramayu ke tangki penampungan di kawasan Patokbeusi, Kabupaten Subang.  

"Truk tangki LPG tersebut seharusnya mengangkut gas untuk ke SPBE di Linggarjati Majalengka, namun malah ke Patokbeusi untuk mengalirkan sebagian gas antara 3-5 ton perhari dari setiap tangki LPG Pertamina," ucapnya.

"Kemudian gas yang dialirkan dari gas penampungan tersebut, selanjutnya di isikan ke tabung-tabung LPG non subsidi berukuran 50Kg, yang akan dijual ke Tanggerang dan Cirebon" imbuhnya.

Menurut Arief, para pelaku membuka praktek pengoplosan gas di Patokbeusi sudah berlangsung 3 bulan, namun operasi baru berjalan 2 bulan.

"Akibat perbuatan pelaku, negara dirugikan 8 Milyar 40 juta rupiah perbulan,"katanya.

Pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan untuk menemukan tersangka lainnya. Dan saat ini, TKP pengoplosan gas sudah kita pasang police line, untuk pengembangan penyelidikan.

"Sementara untuk kendaraan LPG Pertamina dan Truk pengangkut tabung, akan kita amankan ke Gede Bage Bandung.
(Taupik)