-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Pengawasan Desa Oleh Camat Bongas Terkait Pjs Kertamulya Terkesan Diabaikan

Rabu, 13 Juli 2022

 

60MENIT.com-Pengawasan Desa Oleh Camat Bongas Terkait Pjs Kertamulya Terkesan Diabaikan 


60MENIT.com-Indramayu, 12 Juli 2022 Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu, Jawa barat, Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pemerintahan Desa, Camat memiliki wewenang untuk melakukan tugas pembinaan dan pengawasan desa 


Selain itu peran camat dalam pembinaan dan pengawasan desa sebagaimana dimaksud telah tertuang di beberapa poin yang dijelaskan. Namun pada prakteknya bahwa aturan tersebut terkesan diabaikan atau luput dalam pelaksanaan.



Hal tersebut dibuktikan dengan dilaporkannya H.Rasim  oleh  organisasi PPWI ke inspektorat perihal tindakan dia sewaktu menjabat sebagai PJs Kuwu (Kades) Kertamulya, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, Jawabarat. 

yang diduga kuat pada saat itu  tidak merealisasikan sejumlah kegiatan dari dana yang bersumber Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD).


Dan kemudian terdapat kegiatan yang sumber anggaranya dari bagi hasil pajak dan retribusi daerah (PBH), serta Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) yang jika dihitung terdapat kerugian keuangan negara dengan total nilai Rp.202.341.000 (dua ratus dua puluh dua juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah) pada tahun lalu.


Kepala Inspektur Ari Risdianto menjelaskan, bahwa sejauh ini pihak inspektorat masih menelaah atau membedah semua bentuk bukti laporan yang di kirimkan ke lembaganya. Ari menambahkan, bahwa inspektorat sampai saat ini masih kekurangan sumber daya manusia. Hal tersebut kemudian berdampak lamban dalam penanganan dan kurang maksimal memberikan hasil kepada pelapor.


Dalam pengangkatan dan alih tugas pejabat administrator, Iing Kuswara, S.STP, M.Si resmi menjadi Camat Bongas pada 30 Oktober 2018, yang pada saat itu di pilih oleh Bupati Anna Sophanah dan sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yaitu Drs H Wahidin MM.


Peristiwa yang dilakukan oleh mantan Pjs Kuwu Kertamulya Rsm yang terungkap melalui berita acara hasil musyawarah realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) pada tanggal 18 Desember Tahun 2021, ditepis oleh Iing selaku camat. Bahkan iing mengelak bahwa persoalan tersebut bukan lagi bagian dari wewenangnya.


"Saya dari arahan ke bongas yaitu pada 1 November 2018 jadi camat bongas. dan saya masih ingat pisah sambutnya tanggal 2 November 2021. Di katakanlah 3 tahun 2 hari Dan kemarin dari bongas ke Balongan", jelas Iing kepada awak media, pada Jumat (08/07/2022). 


Iing pun memberikan sejumlah dokumen terkait Keputusan Bupati Indramayu dengan nomor 821.2/ Kep.209-BKPSDM/ 2021 tentang alih tugas dan pengangkatan pejabat administrator di lingkungan pemerintah kabupaten Indramayu, bahwa setelah menjadi camat Bongas kemudian di pindahkan ke camat Balongan Pada tanggal 4 November 2021, pada masa kepemimpinan Bupati Indramayu Nina Agustina.


Kemudian Iing menambahkan, dengan pemberitaan yang telah beredar dan laporan mantan Pjs Kuwu Kertamulya merupakan tindakan personal. Sebab menurutnya, ia telah melakukan pembinaan dalam rapat mingguan kepada Kuwu saat menjabat jadi camat. Meskipun ia telah mengetahui karakter dan gaya kepemimpinan Pjs Kuwu Kertamulya dikatakan adalah "style" H.Rasim.


"Itu masih Kuwu/Kades  Jupri ya. Kalau dari 2018 sampai 2021 saya jadi camat. Kalau tanggal 18 Desember 2021 sudah tidak jadi camat. Kelihatannya sudah ditangani oleh APIP. Artinya dalam pemerintahan ini sudah ranahnya inspektorat ya. Ya kami percaya dengan inspektorat", demikian penjelasan Iing ketika memberikan waktunya untuk dilakukan wawancara. 


( Tim / Atim Sawano )