-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Dit Intelkam Polda Jabar Hadiri Focus Group Discussion (FGD) Bahas Pasal - Pasal Krusial Yang Menjadi Polemik Dalam RUU-KUHP

Jumat, 12 Agustus 2022

60MENIT.COM, Bandung - Dit Intelkam Polda Jabar ikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) membahas pasal - pasal krusial RUU-KUHP di Aula Sangkuriang Hotel Grand Preanger Bandung, Kamis (11/08/2022).

Focus Group Discusion (FGD) ini diselenggarakan oleh Forum Masyarakat Jabar Peduli Hukum bersama APDHI (Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia) dan The Best Lawyer Club Indonesia dengan jumlah peserta 85 orang dan selaku penanggung jawab kegiatan Sdr. Arie Aulia (Ketua Panitia).

Narasumber dalam kegiatan FGD tersebut ialah Dr. L. alfies Sihombing. SH. MH. MM. CLA., M.I.KOM (Sekjen The Best Lawyer Club Indonesia Dosen Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Pakuan Bogor dan Advokat senior), Dr. Dini Dewi Herniati. SH. MH (Presiden Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI) dan Dosen Fakultas Hukum Unisba), Dr. Dian Andriasari. SH. MH (Kepala Divisi Kajian dan Riset PBHI Yogyakarta dan Fosen Fakultas Hukum Unisba). 

Peserta yang hadir dalam acara kali ini ialah Dit Reskrimsus Polda Jabar sebanyak 5 orang, Dit Reskrimum Polda Jabar 5 orang, Persatuan Dokter Gigi sebanyak 2 orang, Dit Intelkam Polda Jabar sebanyak 10 orang, Mahasiswa sebanyak 39 orang.

Dr. Dini Dewi Herniati, SH.,M.H (Presiden Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI) dan Dosen Fakultas Hukum Unisba) selaku pemateri 1 memaparkan


a. Alasan pembaharuan / rekontruksi Ilmu Hukum Pidana Indonesia :

- Tuntutan / amanat nasional.
- Bagian dari Bangnas/Bangkumnas (SHN-SHPN).
- Sesuai dengan hakikat/Fungsi Ilmu Hukum (sebagai Normatieve Maalschappil welenschap) yang harus berubah apabila Kondisi faktual dan ide konsepsional ide dasarnya berubah (nasional/global).
- Mempersiapkan Generasi hukum pidana indonesia.

b. Salah satu kajian alternativ yang sangat mendesak dan sangat sesuai dengan ide pembaharuan hukum nasional saat ini adalah kajian terhadap sistem hukum yang hidup didalam masyarakat.

c. Penggalian dan pengkajian nilai - nilai hukum yang hidup dalam masyarakat merupakan :
- Beban dan amanat nasional.
- kewajuban dan tantangan nasional.
- Kesepakatan dan kecenderungan Internasional.

d. Membangun SHN dari nilai - nilai hukum yang hidup :

- upaya penggalian dan pengkajian nilai nilai hukum yang hidup seyogyanya ditemouh lewat jalur tradisi yurisprudensi dan tradisi akademik.

- Kalau dikedua jalur ini tidak dapat berkembang dengan baik dikhawatirkan SHN /SHPN akan lama sekali terwujud.

- Adanya pasal 1 KUHP nampaknya berpengaruh pada tersumbatnya atau kurang berfungsinya jalur Yurisprudensi dan jalur akademik dalam mengenali nilai - nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, demikian paparnya.

Paparan kemudian dilanjutkan oleh pemateri 2, Dr.L.Alfies Sihombing,SH.,MH,.MM..CPR.,CLA.,M.IKOM.,CTLC.,Med.,ACIArb
(Sekjen The Best Lawyer Club Indonesia Dosen Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Pakuan Bogor dan Advokat senior) menyampaikan 

a. Bahwa kuat hukum kita berasak dari Kolonial belanda.

b. Bahwa negara atau masyarakat kita ini bermacam macam suku dan agama.

c. Tahun 1965 ada konsorsium antar profesor dan tahun 2015 ada prolegnas pasal pasal.

d. Didalam pembentukan UU itu ada teori Chaos / kekacauan agar ada sebuah opini yang nantinya RKUHP disahkan.

e. Penyidik tidak akan percaya oleh apa saja yang dikatakan oleh terperiksa apabila tanpa adanya 2 alat bukti.

f. Salah satu Sifat dalam hukum pidana itu yaitu mainstrea.

g. Kalau ada pasal krusial di dalam RKUHP ini maka buatlah diskusi dan hasilnya diajukan ke DPR RI, demikian paparan oleh pemateri 2.

Selanjutnya Materi 3 disampaikan oleh Dr. Dian Andriasari, SH,MH (Kepala Divisi Kajian dan Riset PBHI Yogyakarta dan Fosen Fakultas Hukum Unisba) yang memparkan mengenai

a. Yang harus kita pikirkan berasama bahwa didalam ruang pblik ada ruh demokrasi maka yg kita perhatikan dalam ruang demokrasi tsb tdk boleh kering dari kritik.
b. Bagaimana lahirnya ekspektasi dari masyarakat terhadap lahirnya demokrasi.
c. Memperbaharui hukum pidana tidak berarti memperbaiki hukum pidana, melainkan menggantikannya dengan yang lebih baik.
d. Kebijakan Kriminal adalah rational Organization to respons of crime sehingga kata kebijakan sebagai padanan dari kata Policy disini lebih ditujukan kepada adanya tanggapan masyarakat atau social respons terhadap kejahatan dan segala problematikanya.
e. Misi besar dalam pembaryan hukum :

- Dekolonialisasi terhadal KUHP peninggalan Kolonial.
- Demokratisasi hukum pidana.
- Konsolidasi hukum pidana.
- Harmonisasi berbagai perkembangan baik secara nasional maupun internasional, demikian papar pemateri 3.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, resume Pembulatan oleh Moderator kemudian sesi Penyerahan Plakat dan Cindera mata kepada Narasumber lalu sesi foto bersama, menyanyikan lagu bagimu negeri dan sebagai penutup dilanjutkan dengan ramah tamah dan hiburan.
(Taupik)