-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Polsek Cileunyi terus Berantas Peredaran Miras, Ciptakan Lingkungan Kondusif

Minggu, 07 Agustus 2022

60MENIT.COM, Kab.Bandung - Tak hentinya untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) Polsek Cileunyi Polresta Bandung Polda Jabar terus gelar razia miras sebagai bagian dari Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) guna mengantisipasi timbulnya tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Cileunyi.

Pada kegiatan razia miras tersebut, pertama dilakukan dengan merazia sebuah Kios jamu milik TN (23) yang ada di Jl.Raya Cileunyi Desa Cibiru Wetan Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung. 

Pada pelaksanaan Razia Miras tersebut anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 Botol Miras berbagai merk diantaranya seperti Miras jenis Arak Cap Orangtua dan Intisari.

Barang bukti hasil razia tersebut kemudian diamankan k e Mapolsek Cileunyi dan selanjutnya dimusnahkan.

"Kepada penjual Jamu yang kedapatan menyimpan Minuman Keras kami data dan kami berikan peringatan agar jangan sampai mengedarkan Miras kembali dan jika masih membandel maka kami akan berikan sanksi tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku." Kata Aipda M. Yasil Nugraha. Minggu (07/08/2022).

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Cileunyi Kompol Suharto, S.H. menerangkan bahwa saat ini kami telah berkomitmen untuk memberantas segala bentuk peredaran miras di wilayah Kabupaten Bandung termasuk diwilayah Kecamatan Cileunyi. Untuk hal itu, Kami mengajak seluruh warga Cileunyi untuk senantiasa memberikan informasi kepada Polisi jika mengetahui adanya penjualan miras.
  
“Kami akan tegas memberantas peredaran miras di wilayah Cileunyi dan bagi siapa saja yang kedapatan mengedarkan Miras tanpa Ijin maka pihak kpolisian akan memberikan sangsi atau tindakan yang tegas sesuai aturan hukum yang berlaku”, tegas Kapolsek Cileunyi Kompol Suharto, S.H.
(Taupik)