-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Polsek Pacet Polreata Bandung Gelar Rajia Kenalpot Bising

Jumat, 12 Agustus 2022

60MENIT.COM, Kab.Bandung - Jajaran Polsek Pacet Polresta Bandung, Polda Jabar menggelar razia khusus yang menyasar para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas secara kasat mata, salah satunya knalpot bising.(12/08/2022).

Rajia ini digelar Jln Lembur Awi Desa Maruyung, kecamatan Pacet, Kab Bandung secara khusus untuk menindak pelanggaran kasat mata, mulai dari knalpot bising, tidak menggunakan helm dan tidak melengkapi surat surat kendaraan.

"Semua pelanggar, untuk kendaraan (knalpot bising) wajib melengkapi surat surat kendaraan yang kumplit dan diganti dengan knalpot standar agar bisa dikeluarkan dari Polsek Pacet," katanya.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo S.H, S.ik, M.H melalui Kapolsek Pacet Akp Edi Pramana S.E menjelaskan, salah satu tujuan dari razia tersebut adalah merespons maraknya aksi balap-balap liar, terutama pada malam hari. "Kami akan menindak tegas para pelanggar aturan lalu lintas ini, apalagi pelaku balap liar yang biasanya menggunakan knalpot bising. Ulah mereka membuat resah masyarakat," katanya.

Ia menegaskan razia tersebut akan digelar secara rutin ke depannya. Namun, kepolisian tetap mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan saat berkendara. "Patuhlah atas kesadaran diri sendiri, jangan karena takut dengan petugas. Aturan itu demi menjaga keamanan dan keselamatan masing-masing," jelas Akp Edi Pramana S.E.
(Taupik)