-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Ciptakan Wilayah Kondusif, Polsek Cileunyi Gencar Rajia Miras

Rabu, 26 Oktober 2022

60MENIT.COM, Polresta Bandung - Jajaran Polsek Cileunyi Polresta Bandung Polda Jabar menggelar operasi miras dalam kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) dimana kegiatan tersebut dipimpin oleh Pawas Panit 2 Binmas Aiptu Hadriansyah bersama Piket Unit Samapta dengan sasaran toko atau warung jamu yang diduga kerap kali mengedarkan atau memperjualbelikan Minuman Beralkohol kepada kalangan masyarakat utamanya para remaja. Rabu (26/10/2022).

Kapolsek Cileunyi Kompol Suharto, S.H. menyampaikan bahwa "Operasi miras rutin dilaksanakan, baik operasi secara terbuka maupun tertutup.Operasi tersebut rutin dilakukan dengan tujuan supaya keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Cileunyi selalu dalam keadaan aman dan kondusif". Ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut pihaknya berhasil menyita beberapa botol minuman keras berbagai merek seperti Minuman keras jenis arak dan intisari, dan kemudian barang bukti hasil razia selanjutnya diamankan di Mapolsek Cileunyi untuk kemudian dimusnahkan, dan tidak hanya itu pemilik akan dilakukan Pembinaan supaya  tidak lagi menjual miras.

Menurut Kapolsek Cileunyi Kompol Suharto, S.H. mewakili Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H, menjelaskan "miras merupakan penyebab utama tindakan kriminal. Hal itu karena miras menyebabkan orang kehilangan kesadaran yang dapat membuat perubahan perilaku. Miras ini bisa menjadi penyebab utama tindak kejahatan. Tindakan kriminal, biasanya diawali dengan minum miras dulu. Sehingga perlu dilakukan pencegahan. Ini juga untuk menghindari gangguang Kamtibmas", ujarnya.

Untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban, ia mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras.

Selain merusak kesehatan,miras juga sumber awal gangguan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.

Ia juga meminta masyarakat untuk melapor ke polisi jika mendapati warga yang menjual atau mengkonsumsi miras.
(Taupik)