-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


KABID HUMAS POLDA JABAR : POLDA JABAR BERHASIL RINGKUS TERSANGKA PEMBUNUHAN ANAK 12 TAHUN DI CIMAHI

Senin, 24 Oktober 2022

60MENIT.COM, Cimahi - Tim gabungan unit Resmob Sat Reskrim Polres Cimahi bersama Ditreskrimum Polda Jabar, berhasil meringkus Rizaldi Nugraha Gumilar Alias Ical, tersangka tindak pidana pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban berinisial PS (12) asal Cimahi, meninggal dunia.

Rizaldi Nugraha Gumilar Alias Ical diamankan pada Minggu 24 Oktober 2022, di daerah Sukasari, Kota Bandung tak lama setelah Polisi merilis identitas tersangka ke publik. 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo  S.I.K., M.Sib mengatakan, penangkapan tersangka penusukan ini bermula setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan menyisir semua CCTV di sekitar Kelurahan Cibeureum, sehingga pihaknya bisa mendapat titik terang.

"Pelaku di amankan di kostannya di daerah Sukasari Gegerkalong Kota Bandung yang saat itu sedang tertidur dan di lakukan introgasi membenarkan telah melakukan Tindak Pidana pembunuhan terhadap Anak dibawah umur," ujar Ibrahim Tompo.

Saat dilakukan pengembangan, tersangka tidak kooperatif dan berusaha menyembunyikan barang bukti berupa sangkur atau senjata tajam yang digunakan tersangka untuk membunuh korban. 

Polisi kemudian melakukan penelusuran dan akhirnya mendapati bahwa barang bukti itu dititipkan tersangka di rumah orang tuanya.

"Dari hasil interogasi ayah pelaku atas nama Heri Gumelar menyatakan bahwa awalnya tidak mengetahui sama sekali terkait keberadaan pelaku, namun setelah pelaku diamankan pelaku juga mengaku diperintahkan Ayahnya untuk bersembunyi, kemudian Tim saat mengamankan barang bukti tersebut ternyata sudah di simpan dipindahkan oleh ayahnya," katanya. 

Adapun motif tersangka melakukan kejahatan dimulai saat tersangka menginap di rumah temannya bernama Gilang.

Saat itu, tersangka merasa diejek karena tersangka tidak memiliki handphone, sehingga tersangka berniat untuk merampas handphone di jalan, lalu tersangka meminjam kendaraan motor milik Gilang, dengan alasan akan meminjam handphone ayahnya.

"Tersangka sempat pulang ke rumahnya untuk mengambil sajam. Setelah tersangka mengambil sajam, tersangka kemudian berkeliling mencari target korban untuk ditodong menggunakan sajam dan dirampas handphonenya," katanya. 

Tersangka sempat berkeliling dari Jalan Kebon Kopi Cimahi namun tidak mendapatkan target korban. Tersangka kemudian menuju ke Jalan Mukodar Cimahi dan menemukan satu anak perempuan sedang jalan sendirian, saat akan dipepet oleh tersangka, kebetulan banyak kendaraan yang lewat sehingga tersangka membatalkan aksinya.

"Lalu tersangka melanjutkan berkeliling di sekitar jalan Mukodar, di sebuah perempatan Jalan Mukodar Tengah, tersangka melihat ada dua anak perempuan sedang jalan kaki habis mengaji," ucapnya. 

Tersangka kemudian memarkirkan kendaraan dan mengejar korban, setelah dua anak perempuan itu berpisah. Saat korban masuk ke dalam gang dalam keadaan sepi, tersangka mengeluarkan sajam dari balik bajunya.

"Ketika tersangka berniat akan menodong korban dari arah belakang, korban menengok kearah tersangka dan berteriak sambil lari. Karena tersangka takut ketahuan, akhirnya tersangka mengejar korban sambil menusukkan sajam sebanyak satu kali mengenai punggung sebelah kiri korban," ucapnya. 

Setelah menusuk korban, tersangka menggeledah barang bawaan korban namun tersangka tidak menemukan handphone pada korban akhirnya tersangka meninggalkan korban.  

"Sehingga dengan adanya kejadian tersebut  Keluarga korban melaporkan ke kantor Polres Cimahi untuk pengusutan lebih lanjut," katanya. 

Pelaku pun sempat menenggak minuman keras terlebih dulu sebelum melakukan aksinya.

"Itu (melakukan aksinya) memang sudah minum. Di bawah pengaruh minuman keras," katanya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal  340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Taupik)